Pemkab Simalungun akan Renovasi Gedung Juang '45 Peninggalan Belanda
Selama ini terabaikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Simalungun, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Simalungun siap untuk mengelola Gedung Juang '45. Aset Pemkab Simalungun yang berada di wilayah Pemko Pematangsiantar itu rencana akan mendapat perhatian kembali setelah lama terabaikan.
Untuk memastikan kondisi Gedung Nasional ini, Bupati Simalungun, JR Saragih telah melakukan tinjauan. Bupati mengatakan, langkah awal Pemkab akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, seperti Kodim 0207 Simalungun dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca Juga: Polisi Simalungun Bagi-bagi Takjil dan Beri Bantuan Kaki Palsu
1. Bupati berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional
Bupati berkunjung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Simalungun untuk menindaklanjuti sertifikat aset pemerintah daerah. Bupati didampingi Sekretaris Daerah Gidion Purba, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Frans N Saragih, Kepala BKD Jamesrin Saragih, Kepala Dinas Kesehatan Jan Mauresdo Purba, Kepala PUPR Benny Purba, Kepala Dinas PNPM Sarimuda Purba, dan Kepala Dinas Kominfo Edwin Tony Simanjuntak.
Ditegaskan, langkah itu sekaitan dengan hasil rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi kepala daerah se Sumut dengan KPK RI di Kantor Gubernur Sumut, 14 Mei 2019, satu di antaranya tentang pengamanan dan pemanfaatan aset daerah.
Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Rp45 Miliar untuk THR ASN Simalungun