Guru Fungsional Diberhentikan, Jumlah Pendidik di Simalungun Minim
Pemkab sebut hanya taat aturan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Simalungun, IDN Times - Di tengah kebijakan Bupati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, JR Saragih memberhentikan sementara 992 orang jabatan fungsional guru bersama dengan tunjangan, kini diyakini akan berdampak negatif terhadap dunia pendidikan. Jumlah guru untuk melaksanakan tugas proses belajar mengajar diperkirakan tidak mencukupi dibandingkan dengan jumlah sekolah dan kelas.
Sekretaris Daerah (Sekda), Gidion Purba mengaku, walau kondisi ini sangat dilema, Pemkab Simalungun pun tak mau mengambil resiko melawan aturan. Sebab, kata Gidion Purba, kebijakan yang sudah di keluarkan Bupati merupakan perintah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, dan undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Kemudian ada juga Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan komptensi guru serta beberapa aturan lainnya.
1. Pemberhentian sementara guru fungsional justru sudah terlambat
Gidion Purba pun menegaskan, kebijakan yang diterapkan justru sudah terlambat jika dilihat dari kurung waktu yang diberikan kepada para guru dalam menempuh pendidikan Strata 1 (S1) dan efek dari keterlambatan menerapkan kebijakan ini membuat Pemkab mendapat teguran dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Menurut Gidion Purba, harusnya tenggat waktu pemberhentian guru yang belum S1 dilakukan tahun 2015.
Untuk mengisi kekosongan jabatan guru fungsional, Pemkab berencana memanfaatkan guru non ASN yang berjenjang pendidikan S1 dan CPNS yang lulus belakangan ini. "Di sisi lain Pemkab tidak ingin melanggar aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Untuk sementara waktu, posisi guru-guru fungsional yang kosong akan diisi oleh guru honor yang lulusannya S1," jawabnya.