Obatnya Tercemar, Produsen Unibebi Laporkan Pemasok Bahan ke Polisi
Hasil EG dalam obat melewati batas aman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times-Tiga produk dari PT Universal Pharmaceutical Industries dilarang edar karena mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas. Untuk itu PT Unipharma melaporkan penyalur bahan baku obat ke Polda Sumatra Utara terkait penipuan.
Laporan diterima Polda Sumut berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/B/1918/X/2022/SPKT/Polda Sumut pada Jumat, 28 Oktober 2022. Pemasok yang dimaksud adalah PT Logicom Solution. Hal itu dikatakan Hermansyah Hutagalung selaku kuasa hukum PT Universal Pharmaceutical Industries.
Ia mengakui produk obat Unibebi mereka melebihi batas aman EG. "Setelah kami mengetahui hasilnya melewati ambang batas aman, kami langsung membuat laporan ke Polda Sumut," kata Hermansyah, Sabtu (29/10/2022) malam
Baca Juga: Unibebi Dikaitkan Gagal Ginjal, Unipharma Klaim Produk Aman Sejak 1972
1. Ia menyebut PT Universal Pharmaceutical Industries jadi korban pemasok bahan baku
Menurut Herman, PT Universal Pharmaceutical Industries beserta industri farmasi menjadi korban dari supplier atau pemasok bahan baku yang tidak bertanggung jawab.
"Kami sudah melakukan pengjian sampel. Kami menganggap bahwa dia (Logicom Solution) sudah melakukan penipuan atas perusahaan kita. Padahal selama ini PT Universal Pharmaceutical Industries selalu menjaga produk tetap aman," kata Herman.
Baca Juga: Obat Sirop Unibebi Ditarik BPOM, Ini Profil Produsennya