TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Obatnya Tercemar, Produsen Unibebi Laporkan Pemasok Bahan ke Polisi

Hasil EG dalam obat melewati batas aman

Kuasa hukum PT Universal Pharmaceutical Industries, Hermansyah Hutagalung menunjukkan laporan pihaknya ke Polda Sumut (Dok.Istimewa)

Medan, IDN Times-Tiga produk dari PT Universal Pharmaceutical Industries dilarang edar karena mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas. Untuk itu PT Unipharma melaporkan penyalur bahan baku obat ke Polda Sumatra Utara terkait penipuan.

Laporan diterima Polda Sumut berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/B/1918/X/2022/SPKT/Polda Sumut pada Jumat, 28 Oktober 2022. Pemasok yang dimaksud adalah PT Logicom Solution. Hal itu dikatakan Hermansyah Hutagalung selaku kuasa hukum PT Universal Pharmaceutical Industries. 

Ia mengakui produk obat Unibebi mereka melebihi batas aman EG. "Setelah kami mengetahui hasilnya melewati ambang batas aman, kami langsung membuat laporan ke Polda Sumut," kata Hermansyah, Sabtu (29/10/2022) malam

Baca Juga: Unibebi Dikaitkan Gagal Ginjal, Unipharma Klaim Produk Aman Sejak 1972

1. Ia menyebut PT Universal Pharmaceutical Industries jadi korban pemasok bahan baku

Kuasa hukum PT Universal Pharmaceutical Industries melaporkan pemasok bahan baku ke Polda Sumut (Dok.Istimewa)

Menurut Herman, PT Universal Pharmaceutical Industries beserta industri farmasi menjadi korban dari supplier atau pemasok bahan baku yang tidak bertanggung jawab.

"Kami sudah melakukan pengjian sampel. Kami menganggap bahwa dia (Logicom Solution) sudah melakukan penipuan atas perusahaan kita. Padahal selama ini PT Universal Pharmaceutical Industries selalu menjaga produk tetap aman," kata Herman.

2. Sebut hasil laboratorium dan sertifikat tidak sesuai

Kuasa hukum PT Universal Pharmaceutical Industries melaporkan pemasok bahan baku ke Polda Sumut (Dok.Istimewa)

Menurutnya ini merupakan dugaan penipuan. Mereka juga sudah menyiapkan bukti kuatnya untuk melaporkan PT Logicom Solution.

"Kita awalnya berpikir apakah menggunakan pasal tentang Undang-Undang Kesehatan dan Konsumen. Namun karena supplier, makanya kita menggunakan pasal penipuan. Buktinya certificate analize yang mereka siapkan," ucapnya.

Menurutnya hasil laboratorium dan sertifikat milik PT Logicom Solution tidak sesuai dengan batas aman yang dimaksud.

"Hasil lab versi kita dengan certificate of analysis yang mereka jaminkan itu aman, tidak sesuai. Makanya menggunakan pasal penipuan sebagai produk yang dijual kepada kita," tambahnya.

Baca Juga: Obat Sirop Unibebi Ditarik BPOM, Ini Profil Produsennya

Berita Terkini Lainnya