Unibebi Dikaitkan Gagal Ginjal, Unipharma Klaim Produk Aman Sejak 1972

PT Unipharma mengaku tidak pernah ubah komposisi obat

Medan, IDN Times – Tiga merek obat yang diproduksi PT. Universal Pharmaceutical Industries (Unipharma) masuk ke dalam daftar larang edar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI sejak kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) merebak. Perusahaan ini sendiri beroperasi di Kota Medan, Sumatra Utara. Tepatnya di kawasan Jalan Yos Sudarso.

Tiga produk mereka, Unibebi Cough Sirop, Unibebi Demam Sirop dan Unibebi Demam Drops, ditarik dari peredaran karena disebut memiliki cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di atas ambang batas aman. Zat yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut.

Pihak BPOM bersama polisi sudah melakukan pemeriksaan kepada manjemen perusahaan. Obat-obat yang masuk dalam daftar itu kemudian disegel.

Direktur Utama PT Universal Pharmaceutical Industries, Boedjono Muliadi melalui kuasa hukumnya angkat bicara. Mereka mengklaim produknya, sudah ada sejak 1970-an. Produk ini sudah beredar dan dipakai di Indonesia 20 tahun terakhir.

“Lima tahun lalu berubah nama menjadi Unibebi,” kata pengacara perusahaan Hermansyah Hutagalung dalam konferensi pers di Kota Medan, Selasa (25/10/2022).

1. Produsen bantah ada perubahan komposisi obat

Unibebi Dikaitkan Gagal Ginjal, Unipharma Klaim Produk Aman Sejak 1972Tim kuasa hukum PT Universal Pharmaceutical Industries memberikan klarifikasi terkait produk Unibebi yang dilarang edar oleh pemerintah karena mengandung cemaran EG dan DEG melewati ambang batas. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam keterangannya, Hermansyah mengatakan pihak perusahaan tidak pernah merubah komposisi obat sejak produknya beredar di Indonesia.

“Kita punya versi yang sudah lulus BPPOM,” katanya.

Dia juga tidak sepakat,produk mereka dikaitkan dengan obat sirop di Gambia, Afrika Barat yang dsebut menjadi penyebab gagal ginjal akut.

Justru, Hermansyah mempertanyakan ambang batas EG dan DEG yang mencuat belakangan sejak kasus gagal ginjal akut merebak.

“Apakah kita sudah bersepakat sama sama ambang batas itu berapa. Itu perlu kita dapatkan edukasi dari pemerintah. Sehingga, ambang batas yang dimaksud pemerintah dan ahli tidak menciptakan ambigu terhadap pabrik yang punya bisnis obat,” tukasnya.

2. Produsen sebut sudah lakukan produksi sesuai SOP

Unibebi Dikaitkan Gagal Ginjal, Unipharma Klaim Produk Aman Sejak 1972ilustrasi obat sirop (IDN Times/Aditya Pratama)

Hermansyah juga menjelaskan, bukan mereka yang mencampurkan zat EG dan DEG tersebut ke dalam obat. Zat itu sudah ada di dalam bahan obat yang mereka produksi.

“Jadi bukan kita yang menambah zat yang dikatakan ambang batas aman,” imbuhnya.

Mereka juga menjelaskan, selama ini proses produksi obat melewati tahapan uji di BPOM. Sehingga bisa diedarkan secara luas.

“Jadi kita percayakan kepada pemerintah, tentang bagaimana mengawal, seluruh produk obat dan makanan yang ada di Indonesia. Tapi kami berharap juga, berikanlah secepatnya kepastian hukum. Agar persoalan ini tidak membuat klien kami menjadi korban,” katanya.

Baca Juga: Instruksi Gubernur Edy, Anak Gangguan Ginjal Akut Dievakuasi ke Medan 

3. Unibebi tidak terima dikaitkan dengan kematian korban gagal ginjal akut

Unibebi Dikaitkan Gagal Ginjal, Unipharma Klaim Produk Aman Sejak 1972ilustrasi obat-obatan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Penny K Lukito mengatakan, akan memidanakan dua industr farmasi karena produknya, zat berbahaya etilen glikol dan dietilen glikol. Meskipun Penny belum membeberkan nama dua industri itu.

Sebelumnya, berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan BPOM terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol yang melebihi ambang batas aman pada lima produk dan diproduksi oleh dua industri farmasi yakni PT Yarindo Farmatama dan Universal Pharmaceutical Industries.

Soal wacana pemidanaan ini Hermansyah membantah. Dia menolak jika produk kliennya disebut telah membunuh anak-anak yang terinfeksi gagal ginjal akut.

“Kalau niat dari pembunuh ini tidak ada, karena 20 tahun produk ini sudah berjalan, bagaimana dia bisa dikenakan sanksi pidana untuk dikualifikasikan sebagai pelaku pembunuhan. Kalau data dari pemerintah di Sumatra Utara ada 8 orang meninggal dunia, pertanyaannya, 20 tahun obat ini dikonsumsi, sudah berapa banyak anak yang selamat. Bahwa akan menjadi kurang baik dan etis, dikatakan Unibebi menjadi salah satu obat yang membunuh dan membuat orang gagal ginjal,” tukasnya.

4. Rugi besar karena larangan edar

Unibebi Dikaitkan Gagal Ginjal, Unipharma Klaim Produk Aman Sejak 1972Produk Unibebi milik PT Universal Pharmaceutical Industries disegel BPOM karena dinilai mengandung cemaran EG dan DEG. (Istimewa)

Hermansyah mengatakan kliennya mengalami kerugian cukup besar karena larangan edar tiga produk yang disebut unggulan itu. Meskipun mereka belum menghitung secara rinci berapa total kerugiannya.

Pun begitu, mereka belum punya niatan untuk menggugat pemerintah atas kerugian yang terjadi.

“Kita ikut sama pemerintah, kita tunggu hasil lab, tapi lab pemerintah dengan versinya, dengan versi kita mungkin nanti akan hadir dua atau tiga hari lagi untuk menjawab tentang apakah ini penyebabnya atau tidak,” pungkasnya.

5. Cemaran zat kimia diduga jadi penyebab gagal ginjal akut

Unibebi Dikaitkan Gagal Ginjal, Unipharma Klaim Produk Aman Sejak 1972ilustrasi obat sirop (pexels.com/cottonbro)

Kementerian Kesehatan mencatat sebanyak 245 anak mengalami gagal ginjal aku misterius, 141 di antaranya meninggal dunia.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan, penyebab gagal ginjal akut misterius yang sebagian besar menyerang balita ini, dipastikan karena cemaran zat kimia.

"Kita melakukan analisa toksikologi karena mengarah lebih ke zat kimia. Kita tes ke sepuluh anak, tujuh darahnya atau urinenya mengandung zat kimia. Jadi 70 persen orang yang terkena disebabkan zat kimia," ujar Budi dalam konferensi pers, Senin (24/10/2022).

Untuk menegaskan kembali penyebabnya jika disebabkan zat kimia, Kemenkes juga cek ginjal pasien. "Kita cek 100 persen memang terjadi kerusakan ginjal. Ini memperkuat bahwa penyebabnya adalah zat kimia," imbuh Budi.

Baca Juga: Obat Sirop Unibebi Ditarik BPOM, Ini Profil Produsennya

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya