MK Tolak Gugatan NasDem soal Kecurangan, Ini Tanggapan KPU Siantar
KPU segera tetapkan calon legislatif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pematangsiantar, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan Partai Nasional Demokrat (NasDem) untuk perkara di daerah pemilihan di TPS 27, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara. Keputusan itu dibacakan langsung Ketua MK Anwar Usman di ruang sidang utama, Jumat (9/8).
Gugatan dilayangkan lantaran Partai NasDem melihat di pihaknya tidak mendapatkan rasa keadilan dari penyelenggara Pemilu karena masalah ini sudah dimintakan sebelumnya untuk diselesaikan di tingkat daerah.
Baca Juga: Tak Punya Biaya Berobat, Mantan Ketua NasDem Terbaring Memprihatinkan
1. Kesalahan yang dilakukan KPPS telah diperbaiki di tingkat kecamatan
Komisioner KPU Siantar bidang hukum dan pengawasan Christian Benny Panjaitan mengaku telah mengetahui hal itu. Bahkan, ia berujar, pihaknya mengadakan nonton bareng di kantor KPU Siantar.
"Karena menurut MK, gugatan yang diajukan itu tidak benar terjadi," ujar Christian Panjaitan Jumat (9/8) sore.
Gugatan yang diajukan Partai Nasdem, kata Christian, merupakan kesalahan perihal penghitungan suara kelompok panitia pemungutan suara di TPS 27. Namum kesalahan itu telah diperbaiki di tingkat kecamatan.
"Itu makanya ada lagi pleno di tingkat kecamatan. Agar kesalahan yang di bawah bisa diperbaiki," ucap Christian.
Baca Juga: Masih SMA, Kisah Anak Eks Ketua NasDem Jadi Tulang Punggung Keluarga