Mantan Bupati Tapteng Divonis 5 Tahun Penjara, Pendukung Soraki Hakim
Raja Bonaran juga didenda Rp1 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tapanuli Tengah, IDN Times - Mantan Bupati Tapteng, Raja Bonaran Situmeang divonis bersalah dalam kasus calo Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kini ASN majelis hakim pengadilan Negeri Sibolga, Senin (8/7). Dalam sidang yang digelar, ketua majelis hakim Martua Sagala menyatakan RBS terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 Pasal 4 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Terdakwa divonis 5 tahun penjara dan denda Rp1miliyar, dan jika denda tidak dibayarkan maka terdakwa akan menjalani hukuman penjara tambahan selama 3 bulan," kata Martua Sagala.
Baca Juga: Pengacara Minta Mantan Bupati Tapteng Dibebaskan, 2 Saksi Dilaporkan
1. Vonis yang dijatuhkan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa
Vonis yang dijatuhkan terhadap RBS jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut umum menuntut RBS 8 tahun penjara dan denda Rp1miliyar.
Pada sidang tersebut, hakim juga menolak semua pembelaaan yang disampaikan oleh pengacara terdakwa.
"Ada dua hal yang dipertimbangkan dalam putusan ini, yakni memberatkan dan meringankan. Dalam hal yang memberatkan, terdakwa pernah menjalani hukuman. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan," kata hakim anggota, David Obaja Sitorus.
Baca Juga: Komisi Yudisial Kawal Sidang Mantan Bupati Tapteng soal Penipuan CPNS