Libur Usai, Tingkat Kehadiran ASN di Simalungun Belum 100 Persen
Tidak hadir karena ada pesta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Simalungun, IDN Times -Tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun belum seratus persen. Berbagai alasan disampaikan mereka yang tidak masuk kerja dalam lampiran izin tidak bisa bekerja. Hal ini dibenarkan Kedis Kominfo, Edwin Simanjuntak, Senin (10/6).
Edwin Simanjuntak mengatakan, tingkat kehadiran ASN sekitar 98 persen berdasarkan data absesi yang dikumpulkan dari masing-masing pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menurut data diperoleh ASN yang ijin tidak bermaksud memperpanjang cuti kerja.
Baca Juga: Sanksi Ini Menanti PNS Jika Bolos Usai Libur Lebaran
1. Yang absen buat surat izin
Edwin mengatakan beberapa ASN yang tidak hadir karena ada keperluan penting seperti pesta. "Yang jelas ada 2 persen lagi tidak bisa hadir, ada beralasan untuk urusan pesta. Ada surat izin mereka masuk. Itu yang disampaikan Kabag Orta kepada kami. Yang jelas kalau surat pemberitahuan tidak masuk kerja tidak ada maka kita akan tegur sesuai surat ederan dari Menpa RB. Sanksi ada tertulis" ucapnya.
Walau demikian, kata Edwin Simanjuntak, proses verifikasi data tetap dilakukan sehingga alasan yang dimaksud pimpinan OPD tidak asal-asalan. Jika ditemukan ada ASN tidak hadir tanpa alasan yang jelas maka akan diberi sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang ada.
Baca Juga: Arus Balik 2019, Pengguna Kereta Api di Sumut Naik 4 Persen