Dear PNS, Ini Sanksi yang akan Didapat Kalau Absen Usai Libur Lebaran

Tunjangan kalian bisa dipotong lho!

Jakarta, IDN Times - Tak terasa waktu libur Lebaran telah usai. Kini para Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus kembali bekerja. Bagi yang tetap memilih absen pada Senin (10/6), akan ada sanksi yang dijatuhkan lho. 

Apalagi sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin telah mengingatkan agar para PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap masuk. Bahkan, Syafruddin meminta agar tidak ada PNS yang terlambat. 

"(PNS) supaya jangan terlambat. Tanggal 10 (Juni) harus masuk," kata Syafruddin ketika ditemui pada Rabu (5/6) lalu di kediaman Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat.

Lalu, apa sanksinya apabila PNS tetap absen di hari ini? Padahal sudah diberikan waktu libur cukup lama yakni selama satu minggu.

1. Tunjangan kinerja PNS/ASN akan dipotong dua persen

Dear PNS, Ini Sanksi yang akan Didapat Kalau Absen Usai Libur LebaranANTARA FOTO/den

Menurut Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan, PNS yang absen di hari pertama masuk kerja usai Lebaran, akan dijatuhi sanksi disiplin. Tapi, dengan catatan, PNS yang bersangkutan absen tanpa alasan yang jelas. 

"Mereka dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap kewajiban pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil," ujar Ridwan melalui pesan pendek ketika dikonfirmasi pada Minggu malam (9/6). 

Ia menjelaskan ketentuan wajib ngantor pada Senin (10/6) sesuai dengan surat edaran Menteri PAN RB. Untuk itu, akan ada sanksi tegas yang diberikan oknum PNS yang masih membolos di hari pertama kerja. 

"Atasan langsung nantinya bisa memberikan hukuman disiplin sesuai alasan yang diberikan. Ini tertuang dalam pasal 13 butir 17 PP 53/2010," ia melanjutkan. 

Lalu, apa sanksinya apabila aturan itu dilanggar? Menurut Ridwan, tunjangan kinerjanya akan dipotong dua persen. Pemotongan itu akan terus dilakukan apabila PNS tak hadir tanpa keterangan.

"Bagi yang sudah menerapkan tunjangan kinerja, maka tunjangan kinerjanya akan dipotong karena bolos. Kalau di BKN diberlakukan potongan sebesar dua persen apabila tak hadir tanpa keterangan yang jelas," kata dia.

Baca Juga: Menteri PANRB Pantau Kehadiran ASN di Hari Pertama Usai Libur Lebaran

2. Kehadiran PNS di hari pertama masuk kerja akan dipantau langsung oleh Menpan RB

Dear PNS, Ini Sanksi yang akan Didapat Kalau Absen Usai Libur LebaranIDN Times/Yogi Pasha

Selain itu, Menpan RB, Syafruddin, turut memantau secara langsung kehadiran ASN di "command centre" Kementerian PAN RB pada Senin pagi (10/6). Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir mengatakan mereka telah memiliki aplikasi khusus untuk memantau tingkat kehadiran para ASN. 

"Menteri PANRB, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan pejabat terkait lainnya akan bersama-sama memantau kehadiran ASN melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id," kata Mudzakir seperti dikutip dari kantor berita Antara pada Minggu (9/6). 

3. Pelanggaran ASN dilaporkan paling lambat 10 Juli 2019

Dear PNS, Ini Sanksi yang akan Didapat Kalau Absen Usai Libur LebaranIDN Times/Imam Rosidin

Untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN dapat dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019.

Sementara apabila dalam proses pelaporan terdapat kesulitan, dapat dikirimkan melalui email asdep1.sdma@menpan.go.id.

4. PNS sudah diberikan jatah cuti Lebaran selama 11 hari

Dear PNS, Ini Sanksi yang akan Didapat Kalau Absen Usai Libur LebaranANTARA FOTO/Basri Marzuki

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah mengumumkan libur cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam rangka Hari Idul Fitri 1440 Hijriah dimulai pada (30/5) hingga (9/6). Apabila ditotal, maka PNS di seluruh Indonesia mendapatkan jatah cuti selama 11 hari. Jumlah itu lebih banyak apabila dibandingkan libur cuti Lebaran 2018 yakni 10 hari.

"Mulai (libur cuti Lebaran) 30 Mei, tanggal 10 Juni masuk. Senin masuk tanggal 10 Juni," ucap Kepala BKN Bima Haria Wibisana di Hotel Shangri-la, Jakarta Pusat, Kamis (9/5). 

Pemerintah sengaja memberikan jatah cuti libur Lebaran cukup lama demi mengurangi potensi kemacetan yang terjadi saat mudik Lebaran. Dengan begitu, masyarakat bisa silih berganti mudik dan tidak ada penumpukan kendaraan di saat puncak pulang kampung. 

Baca Juga: 12 Potret Menggemaskan Jan Ethes Saat Libur Lebaran ke Yogyakarta

Topik:

Berita Terkini Lainnya