KPU Langkat Buka Kotak Suara untuk Hadapi 4 Gugatan Pileg
Untuk kepentingan materi dan alat bukti hadapi sidang MK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Langkat, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat, membuka kotak suara hasil rekap tingkat kecamatan di Gedung Olahraga (Gor) Jalan KH Wahid Hasil, Kelurahan Kwala Bingei, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Jumat (5/7). Langkah ini diambil guna menyiapkan materi dan alat bukti saat menjalani sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Agenda kita hari ini adalah pembukaan kotak hasil rekap, kita mengambil dokumen-dokumen hasil rekap di tingkat kecamatan untuk kepentingan alat bukti yang kita butuhkan," kata Ketua KPU Langkat Sopian Sitepu, Jumat (5/7).
Baca Juga: Usai Putusan MK, KPU Kota Tebing Tinggi Lakukan Pembukaan Kotak Suara
1. Merunut PKPU nomor 4
Dalam pembukaan kota suara sengketa Pemilu, jelasnya, pihaknya merunut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4. KPU Langkat dibantu oleh PPK dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta pihak kepolisian dalam melakukan menjalankan kegiatan mencari dokumen yang dibutuhkan.
"Jadi dalam hal ini kita menggandeng instansi ini berdasarkan peraturan yang ada," kata Sopian, proses ini berakhir setelah seluruh dokumen yang dibutuhkan diambil.
Baca Juga: Jelang Penetapan Capres Terpilih, Kantor KPU Dipasangi Kawat Berduri