TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kena OTT Pungli SIMB, Camat Babalan dan Sekretaris Terancam Dipecat

Pemkab akan tunjuk pelaksana tugas

Camat dan Sekcam Babalan terjaring OTT Polda Sumut (Dok. IDN Times)

Langkat, IDN Times - Menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan unit 4 Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara terhadap Camat Babalan, Yafizham Parinduri dan Sekretaris Camat Rosmawati, pada Rabu (29/1) lalu,  Pemerintah Kabupaten Langkat, akan memberhentikan sementara keduanya.

Sebelumnya kedua ASN yang sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pungutan liar (pungli) pengurusan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Baca Juga: Kena OTT, Camat dan Sekcam Babalan Jadi Tersangka Suap Pembuatan SIMB

1. Ditahan, camat digantikan pelaksana tugas

Camat dan Sekcam Babalan terjaring OTT Polda Sumut (Dok. IDN Times)

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Langkat, Romarlan Harahap melalui telepon selulernya mengatakan, Pemkab Langkat belum melakukan pergantian terhadap Camat dan Sekcam Babalan.

"Karena Pemkab Langkat belum menerima berkas penetapan tersangka dari pihak Polda Sumut," kata Romarlan.

Namun lanjutnya, sesuai prosedur dan ketentuan pasal 88 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Pasal 276 huruf c dan Pasal 280 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, bahwa ASN diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

"Apabila kita (Pemkab Langkat) menerima berkas tersangka mereka, maka kita akan berhentikan sementara sesuai aturan yang mengikat ASN," ujarnya.

2. Camat terancam diberhentikan

Camat dan Sekcam Babalan terjaring OTT Polda Sumut (Dok. IDN Times)

Dia menambahkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah divonis bersalah dan dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) karena melakukan tindak pidana korupsi diberhentikan tidak dengan hormat.

"Melihat nanti. Kalau sudah inkrah tidak hanya diberhentikan sementara. Kita akan berhentikan tetap (pecat)," jelas Romarlan.

Dirinya menambahkan, hal itu berdasarkan Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

"Kita lakukan tindakan sesuai undang-undang yang berlaku. Karena semua sudah ada aturannya dan kita tidak bisa ambil tindakan melawan hukum yang telah diatur," tegasnya.

Baca Juga: Kasus Suap Eks Gubernur Gatot, Demokrat: Kita Kira Selama Ini Selesai

Berita Terkini Lainnya