Kena OTT Pungli SIMB, Camat Babalan dan Sekretaris Terancam Dipecat
Pemkab akan tunjuk pelaksana tugas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Langkat, IDN Times - Menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan unit 4 Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara terhadap Camat Babalan, Yafizham Parinduri dan Sekretaris Camat Rosmawati, pada Rabu (29/1) lalu, Pemerintah Kabupaten Langkat, akan memberhentikan sementara keduanya.
Sebelumnya kedua ASN yang sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pungutan liar (pungli) pengurusan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Baca Juga: Kena OTT, Camat dan Sekcam Babalan Jadi Tersangka Suap Pembuatan SIMB
1. Ditahan, camat digantikan pelaksana tugas
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Langkat, Romarlan Harahap melalui telepon selulernya mengatakan, Pemkab Langkat belum melakukan pergantian terhadap Camat dan Sekcam Babalan.
"Karena Pemkab Langkat belum menerima berkas penetapan tersangka dari pihak Polda Sumut," kata Romarlan.
Namun lanjutnya, sesuai prosedur dan ketentuan pasal 88 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Pasal 276 huruf c dan Pasal 280 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, bahwa ASN diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
"Apabila kita (Pemkab Langkat) menerima berkas tersangka mereka, maka kita akan berhentikan sementara sesuai aturan yang mengikat ASN," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Suap Eks Gubernur Gatot, Demokrat: Kita Kira Selama Ini Selesai