Kena OTT, Camat dan Sekcam Babalan Jadi Tersangka Suap Pembuatan SIMB

SIMB dan uang Rp5 juta jadi alat bukti

Langkat, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut melalui Unit 4 Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Camat Babalan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, pada Rabu (29/1) sekira pukul 14.30 WIB.

Diduga terkait suap pembuatan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Sebanyak tiga pejabat diamankan tim dari OTT tersebut. Selanjutnya mereka dibawa ke Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.

1. Camat dan Sekcam Babalan diamankan

Kena OTT, Camat dan Sekcam Babalan Jadi Tersangka Suap Pembuatan SIMBCamat dan Sekcam Babalan terjaring OTT Polda Sumut (Dok. IDN Times)

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pejabat yang diamankan di antaranya Yafizham Parinduri, Rosmiati dan Rahmi Nurfadlina.

"Yafizham Parinduri sebagai Camat, Rosmiati Sekcam dan satu lagi menjabat Kasi Terantib Kecamatan Babalan," kata Tatan melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (30/1).

2. Hasil pemeriksaan camat dan sekcam ditetapkan tersangka

Kena OTT, Camat dan Sekcam Babalan Jadi Tersangka Suap Pembuatan SIMBCamat dan Sekcam Babalan terjaring OTT Polda Sumut (Dok. IDN Times)

Tatan menjelaskan, ketiganya ditangkap atas dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait penerbitan surat rekomendasi camat. Surat itu diduga diterbitkan oleh oknum Camat yang nantinya digunakan untuk pengurusan surat izin mendirikan bangunan (IMB).

"Hasil dari gelar perkara camat dan sekcam-nya telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Tatan.

3. Selain tiga pejabat, uang tunai Rp5 juta turut disita dari OTT

Kena OTT, Camat dan Sekcam Babalan Jadi Tersangka Suap Pembuatan SIMBCamat dan Sekcam Babalan terjaring OTT Polda Sumut (Dok. IDN Times)

Selain para pejabat, lanjut Tatan, pada saat OTT berlangsung tim turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu lembar surat Nomor: 648-03 R/BBL/2020 perihal permohonan SIMB Tanggal 29 Januari 2020 ditandatangani Camat, Yafizham Parinduri. Surat itu disita dari tangan Yafizham sendiri.

Berikutnya, satu berkas permohonan SIMB dari atas nama Yulial Fahri. Surat tersebut disita dari tangan Kasi Trantib Kecamatan Babalan, Rahmi Nur Fadlina.

"Selain itu, ada juga satu amplop putih bertuliskan PT Mandiri Bersama Saudara yang berisikan uang tunai Rp5 juta. Uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 50 lembar itu didapat dari tangan Sekcam Babalan, Rosmiati," ungkap mantan Wakapolrestabes Medan itu.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan dengan Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

Baca Juga: Banjir Bandang, BPBD Kembali Temukan 1 Korban Meninggal Dunia

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya