TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Keluarga Terdakwa Ungkap Diperas Jaksa di Binjai untuk Ringankan Kasus

Pihak Kejari akan berkoordinasi untuk mendalami

Kejaksaan Negeri Binjai (IDN Times/Handoko)

Binjai, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai diterpa kabar miring. Salah seorang oknum jaksa fungsional pada lembaga terkait diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap keluarga salah satu terdakwa dalam perkara dugaan pengoplosan elpiji bersubsidi.

Tak tanggung-tanggung, nominal uang yang diminta pun nilainya sangat fantastis, yakni mencapai Rp300 juta. Pada akhirnya pihak keluarga terdakwa hanya mampu memberikan uang sebesar Rp40 juta.

Baca Juga: Oplos Gas Bersubsidi ke Tabung Nonsubsidi, Dua Gudang Digerebek Polisi

1. Jika tidak diberi uang tersebut, terdakwa bisa divonis 15 tahun penjara

IDN Times/Sukma Shakti

Jaksa tersebut diduga berinisial LS. Istri terdakwa berinisial S menceritakan bagaimana jaksa tersebut meminta sejumlah uang dengan nilai yang sangat fantastis, guna meringankan tuntutan hukum terdakwa AG, dan tiga rekannya, MH, SH, dan AS.

"Awalnya saya datang ke kantor kejaksaan untuk menanyakan bagaimana status perkembangan perkara suami saya. Kalau saya tidak salah, itu hari Senin (25/11) lalu," terang S, memulai perbincangan.

Lantas menurutnya, Jaksa LS menyebut sang suami akan dijerat 3 pasal berlapis, atas dakwaan utama melanggar Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22/2001, tentang minyak dan gas bumi.

Hanya saja menurut Jaksa LS, tuntutan hukum kepada seluruh terdakwa dapat saja diringankan, dengan catatan pihak keluarga harus menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta.

"Dia (Jaksa LS) bilang, kalau kami bisa usahakan uang itu, maka dia akan bantu perkaranya. Tapi jika tidak, suami saya dan tiga rekannya siap-siap terima vonis lima belas tahun penjara," jelas ibu empat anak tersebut.

2. Istri terdakwa minta keringanan

Ilustrasi Uang (IDN Times/Mela Hapsari)

Merasa jumlah uang yang diminta itu terlalu besar, serta sangat memberatkan dirinya dan keluarga terdakwa yang lain, keesokan harinya, Selasa (26/11), S lantas kembali menemui Jaksa LS, guna memohon keringanan agar jumlah uang yang diminta itu dikurangi.

"Pada akhirnya dia mau kurangi. Tapi bagi saya jumlahnya masih terlalu besar, yakni Rp50 juta untuk urus perkara suami saya saja. Sedangkan tiga terdakwa lain diminta masing-masing Rp10 juta," ujar S, sembari menangis.

Dengan terpaksa, S pun menyanggupi permintaan Jaksa LS, dengan cara berhutang dan menjual sejumlah aset miliknya. Sayang jumlah uang yang dikumpulkan hanya sebesar Rp 40 juta. Meskipun jumlahnya masih kurang, dia tetap menyerahkan uang itu.

"Uang Rp 40 juta itu saya serahkan ke dia di Kantor Pengadilan Negeri Binjai, pada saat suami saya disidang. Kebetulan kami juga sempat bertemu di Kantor Kejaksaan Binjai. Saat itu saya datang bersama dua anak saya," ujar S, yang mengaku sangat tertekan.

Baca Juga: Pengusaha Gudang Gas Oplosan Masih Berkeliaran, 4 Pekerja Tersangka

Berita Terkini Lainnya