Keluarga Terdakwa Ungkap Diperas Jaksa di Binjai untuk Ringankan Kasus
Pihak Kejari akan berkoordinasi untuk mendalami
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai diterpa kabar miring. Salah seorang oknum jaksa fungsional pada lembaga terkait diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap keluarga salah satu terdakwa dalam perkara dugaan pengoplosan elpiji bersubsidi.
Tak tanggung-tanggung, nominal uang yang diminta pun nilainya sangat fantastis, yakni mencapai Rp300 juta. Pada akhirnya pihak keluarga terdakwa hanya mampu memberikan uang sebesar Rp40 juta.
Baca Juga: Oplos Gas Bersubsidi ke Tabung Nonsubsidi, Dua Gudang Digerebek Polisi
1. Jika tidak diberi uang tersebut, terdakwa bisa divonis 15 tahun penjara
Jaksa tersebut diduga berinisial LS. Istri terdakwa berinisial S menceritakan bagaimana jaksa tersebut meminta sejumlah uang dengan nilai yang sangat fantastis, guna meringankan tuntutan hukum terdakwa AG, dan tiga rekannya, MH, SH, dan AS.
"Awalnya saya datang ke kantor kejaksaan untuk menanyakan bagaimana status perkembangan perkara suami saya. Kalau saya tidak salah, itu hari Senin (25/11) lalu," terang S, memulai perbincangan.
Lantas menurutnya, Jaksa LS menyebut sang suami akan dijerat 3 pasal berlapis, atas dakwaan utama melanggar Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22/2001, tentang minyak dan gas bumi.
Hanya saja menurut Jaksa LS, tuntutan hukum kepada seluruh terdakwa dapat saja diringankan, dengan catatan pihak keluarga harus menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta.
"Dia (Jaksa LS) bilang, kalau kami bisa usahakan uang itu, maka dia akan bantu perkaranya. Tapi jika tidak, suami saya dan tiga rekannya siap-siap terima vonis lima belas tahun penjara," jelas ibu empat anak tersebut.
Baca Juga: Pengusaha Gudang Gas Oplosan Masih Berkeliaran, 4 Pekerja Tersangka