Kejati Sumut Tangkap DPO Kasus Korupsi Rp32 M BSM yang Divonis Bebas
Kasasi memutuskan Memet dipidana 8 tahun bui
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara menangkap Memet Soilangon Siregar, terpidana dugaan korupsi Rp32 miliar permohonan modal kerja dan investasi PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan, Simalungun. Memet ditangkap, Kamis (9/2/2023) malam.
Sebelumnya Memet masuk daftar pencarian orang (DPO).Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, membenarkan soal penangkapan Memet.
"Terpidana ini sebelumnya divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Medan, sementara JPU dari Kejari Simalungun menuntutnya 14 tahun penjara atas dugaan korupsi tersebut," kata Yos, Jumat (10/2/2023).
Baca Juga: Prof Hamdani: Respon Wabup Tapsel Soal SILPA Rp300 M Sudah Tepat
1. Berdasarkan keputusan kasasi dijatuhi 8 tahun penjara plus denda Rp400 juta
Kejati Sumut lalu mengajukan kasasi. Kemudian Mahkamah Agung mengabulkan kasasi hingga memutuskan Direktur PT Tanjung Siram itu dinyatakan bersalah. Ia bahkan dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Penanggung jawab Kepala Cabang BSM KCP Perdagangan, Dhanny Surya Satria dengan berkas terpisah.
Kemudian Memet dijatuhkan pidana 8 tahun penjara plus denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Dalam putusan MA tersebut, terpidana juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 32.565.870.000,00 apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 4 tahun," tambah Yos.