Kejari Medan Diminta Eksekusi Putusan Kasasi MA Soal Penipuan Rp5,7 M
MA anulir putusan bebas advokat asal Binjai itu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Mahkamah Agung menganulir putusan Pengadilan Tinggi Medan terhadap terpidana Sri Falmen Siregar, advokat yang diduga terjerat kasus penipuan Rp5,7 miliar dengan vonis bebas. Putusan MA dengan Nomor: 1016 K/PID/2023, tanggal 28 Agustus 2023 itu mengabulkan permohonan kasasi yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sehingga menjatuhkan dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Baca Juga: Diduga Cabuli 10 Siswi, Guru Honorer di Langkat Diciduk Polisi
1. MA nyatakan warga Binjai itu bersalah langgar pasal 378 KUHPidana
Dalam nota putusannya, MA menyatakan bahwa warga Jalan Kutilang, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai itu terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana.
Yakni melakukan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan korban Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja Alex Purwanto mengalami kerugian sebesar Rp 5.732.650.000 atau Rp5,7 miliar lebih.
Diketahui, putusan MA tersebut memperkuat putusan tingkat pertama yang sebelumnya menjatuhkan hukuman kepada Sri Falmen Siregar dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Menanggapi itu, Sudarma elaku Konsultan Hukum PT. Cinta Raja meminta dan memohon agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan segera melakukan eksekusi terhadap terpidana Sri Falmen Siregar.
"Kita memohon dan meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Medan segera melaksanakan eksekusi kepada yang bersangkutan berdasarkan putusan MA," kata Sudarma.
Baca Juga: Bulog Buka Suara Soal Dugaan Beras Sintetis di Pasar Murah Binjai