Kasus Smart City, Kejari Tetapkan Kadis Kominfo Siantar Tersangka
Sekretarisnya juga berstatus tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pematangsiantar, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar sudah menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Siantar Posma Sitorus dan Sekretarisnya Acai Sijabat sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu berkaitan dengan korupsi proyek smart city tahun 2017. Proyek itu diduga merugikan negara sebesar Rp400 juta.
"Sudah lama kita tetapkan tersangka," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Siantar Dostom Hutabarat, Senin (16/7).
Baca Juga: OTT di Siantar, Polisi Sebut Kepala BPKD Bukan Dalangnya
1. Belum ditahan karena ada permintaan hadirkan pengacara
Meski begitu, Posma dan Acai belum ditahan. Senin (15/7) siang, Acai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor Kejari, Jalan Sutomo, Siantar Barat.
"Ini pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Hanya sekretarisnya masih kita periksa. Kadisnya lagi tugas luar kota," jelas Dostom.
Dostom menjelaskan, tidak dilakukannya penahanan karena masih ada permintaan untuk menghadirkan pengacara saat pemeriksaan.
"AS (Acai) tidak mau didampingi pengacara yang kita tunjuk. Dia mau ambil pengacara pribadi untuk mendampingi saat pemeriksaan. Minggu depan pemeriksaan kedua," paparnya.
Baca Juga: Kepala BPKD Jadi Tersangka, Wali Kota: Kita Kasih Semangat Dulu Lah