TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kapal Tak Sediakan Pelampung di Danau Toba Bisa Dilaporkan

Tim khusus Kemenhub pantau Danau Toba

Dok. IDN Times/Istimewa

Medan, IDN Times - Peristiwa karamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun pada libur Lebaran tahun lalu, menjadi catatan penting untuk membenahi transportasi di Danau Toba. Kementerian Perhubungan pun menurunkan tim khusus ke kawasan Danau Toba untuk memantau transportasi penyebrangan di sana.

Tim khusus akan memerhatikan soal manifest penumpang, apakah sudah sesuai dengan kapasitas kapal. Lalu tim akan mengecek kelengkapan surat atau buku pelaut nakhoda dan awak kapal, memastikan adanya alat-alat keselamatan seperti pelampung.

Baca Juga: Selama Lebaran, Ada Kapal Patroli Pantau Kawasan Wisata Danau Toba

1. Ingin para wisatawan tetap nyaman berlayar di Danau Toba

Dok. IDN Times/IStimewa

Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) Arie Prasetyo mengapresiasi langkah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Dia juga mengajak kepala daerah di seluruh Kabupaten yang ada di kawasan Danau Toba untuk bersama-sama melakukan pengawasan.

"Kita ingin memastikan wisatawan yang pergi libur lebaran ke Danau Toba tetap merasa nyaman saat melakukan penyebrangan. Kapal-kapal di Danau Toba yang harus mewujudkannya. Keselamatan adalah yang utama," kata Arie, Jumat (7/6).

Arie juga mengimbau, kepada seluruh pengunjung juga mengutamakan keselamatan. Apa lagi Danau Toba juga dipastikan padat saat libur lebaran.

2. Kapal yang tidak utamakan keselamatan bisa dilaporkan

Dok. IDN Times/Istimewa

Sesuai instruksi Kemenhub, kapal-kapal di Danau Toba harus mematuhi peratiran khususnya keselamatan. Kata Arie, jika pengunjung masih menemukan kapal yang 'nakal', bisa melaporkannya ke petugas berwenang.

"Langsung hubungi petugas jika ada hal-hal berkaitan pengabaian keselamatan," katanya.

3. Penumpang yang tidak diberikan pelampung bisa menolak berlayar

IDN Times/Prayugo Utomo

Pelampung menjadi alat keselamatan yang sangat penting saat berlayar. BPODT juga tidak ingin peristiwa KM Sinar Bangun kembali terulang.

Kapal-kapal penyebrangan wajib memberikan pelampung saat berlayar di Danau Toba. Penumpang bisa menolak untuk berlayar jika tidak disediakan pelampung. "Jika tidak diberikan kapal bisa dilaporkan," ujarnya.

Sejumlah posko juga sudah siap melayani para pelancong. Posko-posko ini tersebar di pelabuhan utama diantaranya Tigaras, Simanindo, Ajibata dan Tomok.

"Di sana ada petugas dari berbagai unsur unsur mulai dari Dinas Perhubungan hingga Basarnas," ungkapnya.

4. Peraturan soal hak penumpang mendapat pelampung

bisniswisata.co.id

Dari hasil penelusuran berbagai sumber, soal penyediaan pelampung juga sudah diatur. Pemberlakuan itu sebelumnya diinstruksikan lewat telegram Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 167/PHBL2011 tanggal 21 Oktober 2011 kepada seluruh pemilik perusahaan pelayaran, keagenan, dan nakhoda sebelum berlayar.

Dirjen Hubla juga menerbitkan Instruksi Nomor UM.008/I/II/DJPL-17 tanggal 3 Januari 2017 tentang Kewajiban Nakhoda dalam Penanganan Penumpang Selama Pelayaran. Lewat instruksi tersebut, Dirjen Hubla mengimbau seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Hubla agar memerintahkan para Pemilik Perusahaan Pelayaran, Keagenan dan Nakhoda untuk memastikan penumpang telah menggunakan jaket penolong.

Baca Juga: Kapal Motor di Danau Toba Wajib Miliki Sertifikat Kelayakan

Berita Terkini Lainnya