Kapal Motor di Danau Toba Wajib Miliki Sertifikat Kelayakan

Berkaca dari tragedi KM Sinar Bangun

Simalungun, IDN Times - Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Sumut Putu Sumarjaya di Terminal Sosor Saba, Parapat, Kabupaten Simalungun menyerahkan sebanyak 20 sertikat tanda layak beroperasi Kapal Motor di Kawasan Danau Toba.

Sertifikat tahap pertama tersebut merupakan Surat Ukur Kapal yang dikeluarkan oleh Kesyahbandaran Sumut dan penerbitan sertifikat ini sebagai upaya mencegah terjadinya masalah transportasi di kawasan Danau Toba, salah satunya tragedi KM Sinar Bangun yang menimbulkan ratusan korban jiwa.

Baca Juga: Banjir Air Mata di Peresmian Monumen KM Sinar Bangun

1. Pemerintah berupaya memperbaiki sistem pelayaran.

Kapal Motor di Danau Toba Wajib Miliki Sertifikat KelayakanIDN Times/Patiar Manurung

Keamanan berlayar kapal motor angkutan massal menjadi perhatian penting di mata pemerintah. Sejauh ini ada 153 kapal tradisional diperiksa tetapi yang dinyatakan layak sesuai standar baru 20 unit. Bagi pengusaha kapal lainnya didorong untuk segera mempersiapkan kelengkapannya.

Putu juga mengimbau, semua pengusaha kapal jelang liburan lebaran agar melengkapi manifest dan life jacket. Life jacket juga dihimbau agar dipakai sebelum keberangkatan kapal. Ada pun tolak ukur kelayakan kapal bermotor beroperasi dinilai dari kelengkapan surat-surat, masing masing kapal harus memiliki 125 persen life jacket dari jumlah kursi ditambah 10 persen untuk anak anak. Harapannya, kejadian seperti Sinar Bangun jangan sampai terjadi lagi di Danau Toba.

2. Kesadaran pengusaha kapal masih minim

Kapal Motor di Danau Toba Wajib Miliki Sertifikat KelayakanIDN Times/Patiar Manurung

Kepala Bidang Penindakan dan Sertifikasi Kesyahbandaran Utama Belawan, Rajuman Sibarani mengatakan, sebenarnya jumlah kapal motor mencapai 300 unit. Sayangnya, kesadaran pengusaha belum begitu tinggi. Terbukti, sampai sekarang baru satu pengusaha yang memegang sertifikat kelayakan kapalnya beroperasi.

“Pak Sianturi dari Muara Tapanuli Utara satu satunya pemilik izin laik berlayar di Danau Toba. Beliau bahkan inisiatif sendiri untuk datang mengurus semua surat suratnya dan selalu aktif berkultasi ke kami di Provinsi. Kiranya beliau jadi contoh bagi pengusaha lainnya,” kata Rajuman.

3. Tindakan tegas akan diberlakukan

Kapal Motor di Danau Toba Wajib Miliki Sertifikat Kelayakan

Rajuman menegaskan, penegakan hukum terhadap pihak yang mengoperasikan kapal tidak layak akan diperlakukan. Pada kesempatan itu, berjanji selama libur lebaran aktivitas kapal akan dipantau dan kenyaman diharapkan bisa menghilangkan traumatik pengunjung atau masyarakat luas.

Bentuk antisipasi menekan masalah pemerintah sudah melengkapi 50 unit Kapal Motor dengan radio. “Itu dananya dari negara jadi tolong jangan dijadikan mainan tapi fungsikanlah sebaik mungkin untuk mengkoordinasikan dan mendukung keselamatan kapal,” tegas Rajuman.

4. Ini beberapa tahap pengurusan sertifikat kapal

Kapal Motor di Danau Toba Wajib Miliki Sertifikat KelayakanIDN Times/Gideon Aritonang

Tenaga Ahli Menteri Kemaritiman ORI mengutarakan Kapal yang telah mendapatkan sertifikat Surat Ukur Kapal, akan dilanjutkan ke tahap dua yakni pengurusan Sertifikat Pas Sungkan dan Danau, dilanjutkan tahap tiga pengurusan Sertifikat Keselamatan Kapal yang berlaku selama 1 tahun dan yang terakhir Grosse Akte Kapal. 

Grosse Akte Kapal merupakan bukti kepemilikan kapal yang berkekuatan hukum tetap dan sudah dapat dijadikan jaminan atau agunan ke perbankan.

Baca Juga: Kemensos Serahkan Bantuan Korban KM Sinar Bangun Rp3 Miliar

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya