Kakek Jaenan Jadi Tersangka karena Curi Getah Karet Seharga Rp41 Ribu
Kasus serupa baru saja terjadi bulan lalu menerpa Samirin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Simalungun, IDN Times - Kasus pencurian getah karet yang menyeret seorang kakek terjadi lagi di Simalungun. Jaenan, seorang kakek berusia 52 tahun dijadikan tersangka karena mencuri getah karet.
Kasus pencurian ini terjadi di perkebunan PT Bridgestone, FF 18 SBV. J/III-DU, Nagori Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun dengan barang bukti seberat 5 Kg yang nilainya sekitar Rp 41.250. Getah karet tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik.
1. Sang kakek ketahuan mengambil getah karet oleh pekerja perusahaan Bridgestone
Warga Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun tersebut diketahui mengambil getah karet dan diketahui pekerja di perusahaan tersebut, Sabtu (8/2) sekitar pukul 11.00 WIB. Kasus ini sendiri dibenarkan Kapolsek Serbalawan, AKP Bambang Priyatno melalui Kanit Reskrim, Ipda Fritsen Sihotang, Senin (10/2).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pekerja di PT Bridgostone membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Sarbelawan dan sejauh ini proses hukum akan tetap dilanjutkan.
Baca Juga: Curi Getah Seharga Rp17 Ribu, Kakek 69 Tahun Dituntut 10 Bulan Penjara
Baca Juga: Kakek 69 Tahun yang Curi Getah Akhirnya Bebas, Disambut Haru Keluarga