TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kakek Jaenan Jadi Tersangka karena Curi Getah Karet Seharga Rp41 Ribu

Kasus serupa baru saja terjadi bulan lalu menerpa Samirin

Ilustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Simalungun, IDN Times - Kasus pencurian getah karet yang menyeret seorang kakek terjadi lagi di Simalungun.  Jaenan, seorang kakek berusia 52 tahun dijadikan tersangka karena mencuri getah karet.

Kasus pencurian ini terjadi di perkebunan PT Bridgestone, FF 18 SBV. J/III-DU, Nagori Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun dengan barang bukti seberat 5 Kg yang nilainya sekitar Rp 41.250. Getah karet tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik.

1. Sang kakek ketahuan mengambil getah karet oleh pekerja perusahaan Bridgestone

Ilustrasi penjara. (IDN Times/Mia Amalia)

Warga Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun tersebut diketahui mengambil getah karet dan diketahui pekerja di perusahaan tersebut, Sabtu (8/2) sekitar pukul 11.00 WIB. Kasus ini sendiri dibenarkan Kapolsek Serbalawan, AKP Bambang Priyatno melalui Kanit Reskrim, Ipda Fritsen Sihotang, Senin (10/2).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pekerja di PT Bridgostone membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Sarbelawan dan sejauh ini proses hukum akan tetap dilanjutkan.

Baca Juga: Curi Getah Seharga Rp17 Ribu, Kakek 69 Tahun Dituntut 10 Bulan Penjara

2. Sang kakek tidak ditahan dengan alasan kesehatan

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Guna melengkapi perkara ini, Kapolsek Sarbelawan memastikan akan memeriksa atau memintai keterangan saksi Yuni Armarilatas (36), warga Jalan Siatas Barita, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar dan Alharis Siregar (39), warga Jalan Medan, Kampung Beringin, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun dam saksi lain yang dianggap perlu.

Namun, kata Kanit Reskrim Polsek Sarbelawan, penahanan terhadap tersangka tidak dilakukan karena berbagai faktor. "Pertama, faktor kesehatan. Kedua, penyidik yakin yang bersangkutan akan koperatif, tidak akan melarikan diri. Tapi prosesnya tetap jalan" jelasnya.

3. Peraturan yang diterapkan atas tindakan tersangka adalah undang-undang perkebunan

Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu mengadakan rapat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Simalungun dan para pihak perkebunan untuk perkara pencurian (Dok.IDN Times/istimewa)

Fritsel Sihotang mengatakan, tersangka dipersangkakan dengan pasal perkebunan walau barang bukti yang diamankan dari tersangka nilainya tidak mencapai angka Rp 2 juta. Ia menambahkan, pencurian dalam perkebunan juga sudah diikat pada kesepakatan atau MoU. 

Menurutnya, perundang-undangan yang berkaitan dengan perkebunan bagian untuk mencegah kerugian pihak perusahaan atau pengusaha. "Untuk melindungi pengusaha" jelasnya.

Baca Juga: Kakek 69 Tahun yang Curi Getah Akhirnya Bebas, Disambut Haru Keluarga

Berita Terkini Lainnya