Kakek 69 Tahun yang Curi Getah Akhirnya Bebas, Disambut Haru Keluarga
Hukum terhadap pencurian berjumlah kecil akan dibahas lagi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Simalungun, IDN Times - Samirin, seorang kakek berusia 69 tahun, terdakwa pencuri getah karet seberat 1,9 Kilogram dengan nilai Rp17.480, milik PT Bridgestone akhirnya dibebaskan. Putusan bebas dijatuhkan setelah dipotong masa tahanan sejak perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Simalungun.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan hakim adalah, Samirin belum sempat menikmati hasil curiannya dan selama ini berlaku sopan serta mengakui perbuatannya pada persidangan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Rizky menuntut Samirin 10 bulan penjaran menggunakan undang-undang perkebunan.
Bebasnya Samirin disambut bahagia oleh istri, anak, menantu serta seluruh cucunya yang hadir dalam persidangan. Samirin, saat keluar dari ruang persidangan juga merasa bersyukur atas kebebasan dirinya.
Sebelumnya, Samirin tertangkap tangan mencuri getah karet di perkebunan milik PT Bridgestone seberat 1,9 Kilogram, Selasa 17 Juli 2019. Kakek yang sudah memiliki 12 cucu ini pun sempat dipenjara selama 48 hari.
Baca Juga: Curi Getah Seharga Rp17 Ribu, Kakek 69 Tahun Dituntut 10 Bulan Penjara
1. Jumlah kerugian yang kecil harus jadi perhatian penegakan hukum
Sidang agenda putusan ini dihadiri langsung anggota Komisi III DPR-RI, Hinca Pandjaitan. Menurutnya, penegakan hukum terhadap terdakwa dengan barang bukti puluhan ribu merupakan tragedi besar di bangsa ini jika dibandingkan dengan biaya perkara yang harus dikeluarkan negara.
"Tragedi ini diharapkan tidak terjadi lagi di Indonesia. Ke depannya semua hukum diharapkan memahami betul hal-hal seperti ini atau jumlah kerugian yang sangat kecil menjadi catatan" jelas Hinca di luar persidangan.
Baca Juga: Sedih, Kakek Tenggelam Saat Menyelamatkan Cucunya yang Terseret Ombak