Imigrasi Siantar Perketat Permohonan Paspor, Sudah 260 Orang Dicekal
Terindikasi TKI non prosedural
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Simalungun, IDN Times - Mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berangkat ke luar negeri, Kepala Kantor (Kakan) Imigrasi Kelas II Pematangsiantar, Alrin Tambunan terus memperketat pemberian izin bagi pemohon paspor.
Terhitung sejak tahun 2018 hingga Mei 2019, Imigrasi Kelas II Pematangsiantar yang berkantor di Jalan Medan, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun telah mencekal sekitar 260 orang permohonan penerbitan paspor karena terindikasi akan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural.
Pencekalan ini berlaku selama 6 bulan. Namun bagi setiap yang telah mampu memenuhi prosedur maka pencekalan yang berlaku di seluruh kantor Imigrasi batal dengan sendirinya.
Baca Juga: Gaet Investor, GOR Siantar akan Dibangun Gedung Merdeka
1. Pencekalan muncul dari hasil wawancara
Menurut Alrin Tambunan, pencekalan dilakukan setelah dari hasil wawancara ditemukan keterangan yang meragukan. Biasanya, masalah ini muncul bagi pemohon paspor untuk alasan melanjutkan studi. Sesuai data yang dikumpulkan, tidak sedikit WNI berangkat ke luar negeri beraktivitas tidak sesuai ijin yang didapatkan. Artinya ada penyalahgunaan.
Biasanya masalah ini muncul bagi mahasiswa yang mendapatkan beasiswa. Kebanyakan mahasiswa yang tersandung persoalan diatas ada di Taiwan. Di sana yang tercatat 216 masalah paspor maupun visa. Tetapi tidak menutup kemungkinan terjadi di beberapa negara lain.
"Awalnya, alasan di Imigrasi ingin sekolah tapi ujung-ujungnya malah bekerja. Kalau sudah menjadi tenaga kerja tentu menyalahi aturan yang berujung kepada pelanggaran. Munculnya alih manfaat fungsi paspor maupun visa kerap dipengaruhi kebutuhan hidup" jelasnya.
Baca Juga: Lama Mati Suri, Anak Rantau Jakarta Coba Bangkitkan Persesi Siantar