Hari Kemerdekaan, 696 Narapidana Klas II A Siantar Dapat Remisi
24 orang dapat remisi bebas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Simalungun, IDN Times - HUT Kemerdekaan ke-74 Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada sebanyak 696 orang warga binaan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pematangsiantar. Bukti remisi ini diserahkan langsung Kepala Lapas, Porman Siregar, Sabtu (17/8), usai mengikuti proses upacara di area Lapas, Jalan Asahan, Kabupaten Simalungun.
Baca Juga: Saat Petugas Upacara Melawan Arus Sungai Deli Demi Kibarkan Bendera
1. Pemberian remisi terlebih diajukan ke Kemenkumham
Pemberian remisi di hari-hari besar, seperti HUT kemerdekaan ke 74 RI dan hari raya besar agama sudah dituangkan dalam Peraturan Pemerintaj Nomor 28 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cata pelaksanaan hak warga binaan. Sebelum remisi keluar, pejabat di Lapas Klas IIA Pematangsiantar terlebih dahulu mengajukannya ke Kemenkumham.
Dalam pemberian remisi ini ada yang langsung menghirup udara bebas murni khusus sebanyak 18 orang dan 6 orang bebas murni. Kalapas berharap semua warga binaan yang telah selesai menjalani hukuman bisa hidup bermasyarakat dengan baik dan sekaligus kedepannya bisa menjalankan aktivitas sesuai ketentuan hukum dan remisi yang diterima warga binaan variatif. Dijelaskannya, remisi merupakan wujud perhatian pemerintah.
Baca Juga: HUT ke-74 RI, Bendera Selebar 50 Meter Dibentangkan di Air Danau Toba