Dua Pengedar Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup, Satu Masih Mahasiswa
Bawa 20 kg sabu dari Riau, tertangkap saat bayar tol
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan sanksi berat berupa vonis penjara seumur hidup kepada dua terdakwa Iin Fauza, 32 dan rekannya Irfan Fadli, 36 di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/6). Keduanya terbukti bersalah membawa narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram dari Riau menuju Medan.
Salah satu dari dua pemuda itu bahkan masih berstatus mahasiswa semester VI salah satu universitas di Riau. Saat disuruh berdiri oleh majelis hakim yang membaca keputusan, keduanya hanya bisa tertunduk pasrah.
Baca Juga: Petugas Bea Cukai Sumut Gagalkan 16 Kg Narkotika dari Ethiopia
1. Keduanya melanggar pasal 114 tentang Narkotika
Ketua majelis hakim Richard Silalahi menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan-I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gram," ungkap Richard.
Baca Juga: Divonis Hukuman Mati, Junaidi: Saya Kutuk Dunia Akhirat Kau Jaksa!