Dua Bersaudara Diciduk Polisi, Sabu 35,53 Gram Disita
Ditangkap saat tunggu pemesan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Langkat, IDN Times - Petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Langkat mengamankan Harefa bersaudara di lokasi terpisah, Selasa (8/10) kemarin. Awalnya petugas mengamankan Micco Harefa (37), dari sebuah warung di Jalan Lintas Sumatera Desa Pelawi, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
"Pengungkapan berawal dari pergerakan petugas Unit I Satresnarkoba Polres Langkat, yang mengamankan Micco warga Lingkungan IV, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Dari tangannya, kita mendapati 2 bungkus plastik yang di dalamnya diduga berisi sabu dengan berat 9,20 gram," ujar Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono, Rabu (9/10).
Baca Juga: Ungkap Peredaran Narkoba 2 Bulan, Polres Tapteng Tangkap 36 Tersangka
1. Ditangkap saat sedang menunggu pelanggan
Saat itu, dijelaskannya, tim langsung melakukan penyergapan kepada tersangka. Pelaku ditangkap ketika sedang santai duduk-duduk di sebuah warung. Diduga Micco tengah menunggu pembeli. Penangkapan ini, jelasnya, berdasarkan informasi dari masyarakat. Kepada polisi, Micco mengakui barang bukti sabu itu miliknya untuk diedarkan.
"Tersangka diamankan tanpa melakukan perlawanan berarti, sehingga dengan mudah kita mengamankan dan langsung mengintrograsinya," sebutnya.
Baca Juga: Simpan Narkoba di Celana Dalam, Waria di Langkat Ditangkap