TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diintai Sepekan, Petani Langkat Ditangkap karena Nyambi Jual Ganja

Ganja kering seberat 500 gram diamankan

IDN Times/Mia Amalia

Langkat, IDN Times - Rasta Tarigan alias Wak Ron (53), tak mampu berkutik saat diamankan polisi di salah satu warung di Dusun 3 Desa Pama Tambunan, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat. Dari tangan pria paruh baya yang sehari-hari sebagai petani ini diamankan ganja kering seberat 500 gram.

Bersama barang bukti, tersangka pengedar ganja ini diamankan ke Polsek Salapian untuk selanjutnya diserahkan ke Unit Sat Narkoba Polres Langkat, guna menjalani proses hukum lebih lanjut, Kamis (6/2).

Baca Juga: Diduga Narkoba Masuk Lapas, Polisi Lakukan Tes Urine pada Napi

1. Polisi melakukan pengintaian selama seminggu

Ilustrasi Polisi (Dok.IDN Times/Istimewa)

Kata Kapolsek AKP A Harahap, sebelum ditangkap, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemantauan selama seminggu. Anggota dikerahkan ke TKP dimaksud untuk melakukan penyelidikan guna mengintai aktifitas pelaku.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa dia sering menjual ganja eceran. Jadi kami tangkap di warung kopi," kata A Harahap.

2. Barang bukti 500 gram ganja diamankan

Pixabay.com/7raysmarketing

Ratusan gram ganja yang didapati menjadi barang bukti dikemas dalam bungkusan kertas coklat seperti bungkus nasi. Setelah ditimbang beratnya 500 gram."Kami temukan di bawah meja dan dibungkus plastik hitam," tambahnya.

Baca Juga: Mau Bawa Ganja ke Kampung, Kurir Ganja asal Langkat Diciduk

Berita Terkini Lainnya