Diintai Sepekan, Petani Langkat Ditangkap karena Nyambi Jual Ganja
Ganja kering seberat 500 gram diamankan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Langkat, IDN Times - Rasta Tarigan alias Wak Ron (53), tak mampu berkutik saat diamankan polisi di salah satu warung di Dusun 3 Desa Pama Tambunan, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat. Dari tangan pria paruh baya yang sehari-hari sebagai petani ini diamankan ganja kering seberat 500 gram.
Bersama barang bukti, tersangka pengedar ganja ini diamankan ke Polsek Salapian untuk selanjutnya diserahkan ke Unit Sat Narkoba Polres Langkat, guna menjalani proses hukum lebih lanjut, Kamis (6/2).
Baca Juga: Diduga Narkoba Masuk Lapas, Polisi Lakukan Tes Urine pada Napi
1. Polisi melakukan pengintaian selama seminggu
Kata Kapolsek AKP A Harahap, sebelum ditangkap, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemantauan selama seminggu. Anggota dikerahkan ke TKP dimaksud untuk melakukan penyelidikan guna mengintai aktifitas pelaku.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa dia sering menjual ganja eceran. Jadi kami tangkap di warung kopi," kata A Harahap.
Baca Juga: Mau Bawa Ganja ke Kampung, Kurir Ganja asal Langkat Diciduk