Curi Getah Seharga Rp17 Ribu, Kakek 69 Tahun Dituntut 10 Bulan Penjara
Kasus ini jadi perhatian anggota DPR Hinca Pandjaitan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Simalungun, IDN Times - Pencurian dengan kerugian sebesar Rp17.480 menyeret kakek berusia 69 tahun. Dia adalah Samirin, warga Huta Dolok Maraja, Nagori Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rizky 10 bulan. Ia dituntut undang-undang perkebunan.
Samirin harus duduk di kursi pengadilan kerena ia tertangkap tangan mencuri getah karet seberat 1,9 Kilogram, Selasa 17 Juli 2019, lalu di Afdeling II, Nagori Dolok Maraja, di areal perkebunan PT Bridgestone. Getah karet yang diambil sisa penyadapan dimasukkan ke kantong plastik.
Baca Juga: Dua Pencuri Uang Rp60 Juta dalam Mobil di DPRD Sumut Ditembak Polisi
1. Sempat berstatus tahanan rumah saja, tapi kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan
Kaket yang telah dikarunia 12 cucu tersebut mengambil getah karet sembari pulang menggembalakan ternak lembu jelang malam hari. Ia sebenarnya sudah meminta maaf kepada pihak perusahaan setelah tertangkap tangan oleh Satpam.
"Di jalan, aku diberhentikan Satpam perkebunan. Ketika diperiksa, aku bawa getah, lalu aku dibawa ke Polsek Serbelawan," kata kek Samirin saat di ruang tahanan Jaksa, di PN Simalungun, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu (15/1).
Setelah diserahkan ke Polsek Serbelawan, Sarimin mengaku sempat ditahan satu hari, kemudian dilepaskan dengan status tahanan rumah dan wajib lapor. Hanya tiga bulan, dirinya kembali merasakan dinginnya di dalam jeruji besi setelah berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan.
Baca Juga: Polisi Minta Peta Potensi Rawan ke KPU untuk Awasi Pilkada Medan 2020