Bupati Simalungun Copot Lurah yang Diduga Pungli Parkir di Danau Toba
Tarif parkir capai Rp60 ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Simalungun, IDN Times - Bupati Simalungun, JR Saragih geram dengan perilaku Victor Romana Saragih, Lurah Tigaraja, Kecamatan Girsang Simpangan Bolon, Sumatera Utara. Itu karena sang Bupati mengetahui oknum tersebut ikut terlibat menentukan tarif pakir yang mencekik leher.
JR Saragih pun mengambil tindakan mencopot jabatan tersebut dari Victor R Saragih. Pencopotan jabatan ini dibenarkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo), Edwin Simanjuntak. Bupati lewat jajarannya telah mengkonfirmasi langsung kepada Camat Girsang Simpangan Bolon soal keterlibatan Lurah Tigaraja. Mendengarkan hasilnya, Bupati memutuskan sikap.
"Informasi dari kawan-kawan media pertama didengar Bupati, kemudian ditindaklanjuti ke Camat. Kami tanyakan ke Camat soal kebenaran informasi," kata Edwin.
Baca Juga: Parkir Liar di Kawasan Danau Toba, Pemkab Simalungun Diminta Berbenah
1. Lurah dicopot karena melanggar PP No 53 tahun 2010
Edwin mengatakan lurah melakukan kesalahan yang fatal sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 4 Ayat 2 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ditegaskan, setiap ASN yang mengambil tindakan memperkaya diri merupakan pelanggaran.
"Begitu (Bupati) mendengarkan hal itu (Lurah diamankan polisi karena terlibat pengutipan liar harga parkir) langsung di non job kan. Dasarnya, setiap ASN yang membuat kebijakan mencari keuntungannya sendiri jelas melanggar aturan," katanya sembari menekankan bahwa Victor juga diwajibkan menjalani pembinaan lewat Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Baca Juga: Kutip Parkir Rp60 Ribu di Kawasan Danau Toba, Jukir Liar Diamankan