Bawa Sabu, Anggota Polisi Ini Dituntut 20 Tahun Bui & Denda Rp1 Miliar
Tuntutan yang sama untuk Otong
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mutiara Deliana membacakan tuntutan kepada dua terdakwa pengirim 14,97 kilogram sabu-sabu saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/7). Satu terdakwa merupakan anggota polisi di Polres Samosir atas nama Brigadir Sofiyan (35) sedangkan satunya warga sipil bernama Alawi Muhammad alias Otong ( 21).
JPU menuntut keduanya dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
“Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka terdakwa dipidana 6 bulan kurungan,” kata Mutiara di hadapan majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop.
Baca Juga: Baru Bebas Penjara, Perampok Bersenjata Api Tertangkap Lagi
1. Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 tentang Narkotika
Terdakwa Sofiyan yang tercatat sebagai warga Jalan Yos Sudarso Gang Walet, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Sementara terdakwa Alawi Muhammad alias Otong tinggal di Jalan Sudirman Km 6, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Keduanya didakwa melakukan pemufakan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Sudah Sepekan Warga Rusunawa Pandan Tak Nikmati Listrik, Ini Sebabnya