Bawa Ijazah, Pemkab Simalungun Segera Aktifkan 992 Guru Fungsional
1.695 orang belum sarjana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Simalungun, IDN Times - Kadis Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, Elfiana Sitepu berjanji akan mengembalikan sebanyak 992 orang guru aktif kembali melaksanakan tugasnya sebagaimana biasanya. Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pemberhentian guru fungsional segera dicabut.
Menurut Elviana Sitepu, SK dari masing-masing guru dicabut setelah Dinas Pendidikan mendapatkan bukti baru bahwa guru terkait sudah menyelesaikan jenjang sarjana.
Baca Juga: Guru Fungsional Diberhentikan, Jumlah Pendidik di Simalungun Minim
1. Diaktifkan kembali setelah beri bukti sarjana
Selama ini, bukti ijazah sarjana guru fungsional itu belum pernah didapatkan Dinas Pendidikan sehingga pembaruan data gelar tidak ada hingga keluar kebijakan Bupati Simalungun, JR Saragih.
"Sampai saat ini data yang kami terima ada sebanyak 992 orang guru fungsional. Ini akan diaktifkan kembali setelah memberikan bukti-bukti. Setelah SK (pemberhentian) itu kita berikan kepada guru-guru, guru-guru itu banyak membawa bukti ke kita bahwa mereka sudah sarjana. Tadinya mereka belum mencantumkan. Jadi, kalau di data kepegawaiannya guru itu belum sarjana" ucapnya.
Baca Juga: Bupati JR Saragih Berhentikan 992 Guru Fungsional, Ini Alasannya