TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawa Ijazah, Pemkab Simalungun Segera Aktifkan 992 Guru Fungsional

1.695 orang belum sarjana

IDN Times/Patiar Manurung

Simalungun, IDN Times - Kadis Pendidikan Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Simalungun, Elfiana Sitepu berjanji akan mengembalikan sebanyak 992 orang guru aktif kembali melaksanakan tugasnya sebagaimana biasanya. Surat Keputusan  (SK) Bupati tentang pemberhentian guru fungsional segera dicabut.

Menurut Elviana Sitepu, SK dari masing-masing guru dicabut setelah Dinas Pendidikan mendapatkan bukti baru bahwa guru terkait sudah menyelesaikan jenjang sarjana.

Baca Juga: Guru Fungsional Diberhentikan, Jumlah Pendidik di Simalungun Minim

1. Diaktifkan kembali setelah beri bukti sarjana

IDN Times/Patiar Manurung

Selama ini, bukti ijazah sarjana guru fungsional itu belum pernah didapatkan Dinas Pendidikan sehingga pembaruan data gelar tidak ada hingga keluar kebijakan Bupati Simalungun, JR Saragih.

"Sampai saat ini data yang kami terima ada sebanyak 992 orang guru fungsional. Ini akan diaktifkan kembali setelah memberikan bukti-bukti. Setelah SK (pemberhentian) itu kita berikan kepada guru-guru, guru-guru itu banyak membawa bukti ke kita bahwa mereka sudah sarjana. Tadinya mereka belum mencantumkan. Jadi, kalau di data kepegawaiannya guru itu belum sarjana" ucapnya.

2. Terungkap ada 1.695 orang guru fungsional belum sarjana dan telah diberhentikan sementara

IDN Times/Sukma Sakti

Namun hal unik dari pernyataan Elfiana Sitepu asalah, bahwa  dampak dari kebijakan Bupati yang merujuk dari peraturan, ada sekitar 1.695 guru fungsional diberhentikan sementara dari jabatannya. Kadis Pendidikan bersekukuh bahwa kebijakan yang dilakukan merupakan produk hukum dan guru-guru tersebut bisa kembali mendapatkan hak mengajar dan tunjangan harus terlebih dahulu menyelesaikan pendidikan sarjana.

 "Kita mengacu kepada undang-undang. Ada guru yang belum sarjana dan ada yang sama sekali tidak kuliah, ya tidak ada izajah sarjana-nya" ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Bupati Simalungun beralasan kebijakan memberhentikan guru fungsional sudah sesuai Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 pada pasal 82 tentang guru dan dosen. Disebutkan guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik, wajib memenuhinya paling lama 10 tahun sejak undang-undang ini berlaku, atau akhir tahun 2015.

Selain itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang guru, pada pasal 63 disebutkan guru yang tidak memenuhi kualifikasi  akademik, kompetensi dan sertifikat pendidik dalam jangka waktu 10 tahun, setelah yang bersangkutan diberi hak memenuhinya, kehilangan hak untuk mendapat tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan maslahat lainnya.

Baca Juga: Bupati JR Saragih Berhentikan 992 Guru Fungsional, Ini Alasannya

Berita Terkini Lainnya