Aniaya Marudut Hingga Tewas di Siantar, 5 Orang Diringkus Polisi
Keluarga korban gak percaya kronologis dari polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pematangsiantar, IDN Times - Lima pemuda di Kota Pematangsiantar diringkus polisi dengan dugaan telah melakukan pengeroyokan yang berujung kematian Marudut Tua Sinaga. Korban yang merupakan warga Panei Tongah, Kabupaten Simalungun dianiaya hingga meninggal dunia, Minggu (7/7) lalu di Jalan Diponegoro, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Heribertus Ompusunggu mengatakan saat ini ada lima pelaku yang berhasil diamankan dan yang pertama diamankan adalah FC (23) warga Kecamatan Siantar Selatan, JP (23), RI (22) warga Kelurahan Sinaksak, RA (24) warga Kelurahan Nagapita, dan RFS (32) warga Kelurahan Bantan. Mereka ditangkap di rumah kediamannya.
"Kita melakukan penangkapan pertama ke Frengki di Taman Bunga, kemudian berdasarkan keterangannya dikembangkan kepada tersangka lainnya," ucapnya.
Baca Juga: Detik-detik OTT di BPKD Siantar, 19 Orang Diboyong ke Mapolda Sumut
1. Dari kronologis polisi, korban diduga memeras tersangka
Dari keterangan Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Demak Ompusunggu mengatakan ada dugaan pemerasan kepada dua tersangka yakni RI dan JP dengan meminta uang. Namun pelaku tidak memberi uang karena tidak ada. Hanya saja, beberapa saat korban meninggalkan lokasi pemerasan, dua pelaku menghubungi temannya kemudian mencari korban.
"Ditengarai korban meminta-minta uang atau memalak salah satu tersangka untuk makan. Kemudian tersangka menyampaikan kepada teman-temannya untuk melakukan pengoroyokan hingga membuat korban meninggal dunia," kata Kapolres Pematangsiantar sembari menunjuk satu per satu tersangka sesuai nama mereka.
Heribertus Ompusunggu menjelaskan semua tersangka dikenakan dengan pidana sesuai pasal 170 ayat 2 dengan ancaman 12 tahun penjara.
Soal kematian korban, kata Kapolres, dipukul menggunakan besi dan kayu, kemudian diseret dan ditelanjangi. Dan untuk mencegah kejadian serupa, Kapolres mendorong agar masyarakat mendahulukan laporan kepada polisi. Artinya tidak boleh main hakim sendiri karena konsekuensinya adalah hukum. Sementara pihaknya terus berupaya menekan angka kriminalitas dengan meningkatkan intensitas patroli.
Baca Juga: [BREAKING] Tiga Pegawai BPKD Siantar Kena OTT, Berikut Nama-namanya