Aceh Sepakat Pimpinan Husni Sebut Putusan MA Sudah Cukup Jadi Bukti
Sebut kubu berbeda tak paham hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aceh Sepakat pimpinan Husni Mustafa menyebut pengurus Aceh Sepakat pimpinan Mukhtar salah kaprah soal tudingan cacat hukum yang dialamatkan kepada mereka. Apalagi mereka sudah menang dalam gugatan di Mahkamah Agung (MA).
Kuasa Hukum DPP Aceh Sepakat Kubu Husni Mustafa yang juga Wakil Ketua Bidang Hukum, Sopian Adami menegaskan berdasarkan salinan putusan perkara perdata No: 420 K/Pdt/2019 tanggal 24 April 2019, serta diberitahukan pada 2 April 2020 dengan tergugat Prof Dr Bustami Syam.
Baca Juga: Husni Sebut Aceh Sepakat yang Dikukuhkan Gubernur Sumut Ilegal
1. Putusan MA harusnya sudah mengubur dualisme Aceh Sepakat
Sopian Adami juga menjelaskan, pada 24 April 2019, MA memutuskan perkara itu berdasarkan kasasi diajukan Husni Mustafa selaku penggugat 1 dan H T Bahrumsyah penggugat 2 atas tindakan tergugat (dalam hal ini Aceh Sepakat melalui Muslub III), yang saat itu dianggap mendirikan Aceh Sepakat secara ilegal.
“Hasil keputusan MA mengatakan mengabulkan permohonan kasasi para pemohon, dan sejak adanya putusan itu maka tidak ada lagi dualisme DPP Aceh Sepakat,” ujarnya.
Ia mengingatkan apapun kegiatan dilakukan pihak lain mengatasnamakan DPP Aceh Sepakat adalah ilegal.
Baca Juga: Aceh Sepakat Akan Selesaikan Masalah Asetnya di Sumut