TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aceh Sepakat Pimpinan Husni Sebut Putusan MA Sudah Cukup Jadi Bukti

Sebut kubu berbeda tak paham hukum

Pimpinan Aceh Sepakat pimpinan Husni di Medan, Kamis (8/4/2021). (Dok.IDN Times/istimewa)

Medan, IDN Times - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aceh Sepakat pimpinan Husni Mustafa menyebut pengurus Aceh Sepakat pimpinan Mukhtar salah kaprah soal tudingan cacat hukum yang dialamatkan kepada mereka. Apalagi mereka sudah menang dalam gugatan di Mahkamah Agung (MA).

Kuasa Hukum DPP Aceh Sepakat Kubu Husni Mustafa yang juga Wakil Ketua Bidang Hukum, Sopian Adami menegaskan berdasarkan salinan putusan perkara perdata No: 420 K/Pdt/2019 tanggal 24 April 2019, serta diberitahukan pada 2 April 2020 dengan tergugat Prof Dr Bustami Syam.

Baca Juga: Husni Sebut Aceh Sepakat yang Dikukuhkan Gubernur Sumut Ilegal

1. Putusan MA harusnya sudah mengubur dualisme Aceh Sepakat

M Husni dan Bahrumsyah akan tempuh jalur hukum untuk menuntut kepengurusan Aceh Sepakat pimpinan Mukhtar (Dok.IDN Times/istimewa)

Sopian Adami juga menjelaskan, pada 24 April 2019, MA memutuskan perkara itu berdasarkan kasasi diajukan Husni Mustafa selaku penggugat 1 dan H T Bahrumsyah penggugat 2 atas tindakan tergugat (dalam hal ini Aceh Sepakat melalui Muslub III), yang saat itu dianggap mendirikan Aceh Sepakat secara ilegal.

“Hasil keputusan MA mengatakan mengabulkan permohonan kasasi para pemohon, dan sejak adanya putusan itu maka tidak ada lagi dualisme DPP Aceh Sepakat,” ujarnya.

Ia mengingatkan apapun kegiatan dilakukan pihak lain mengatasnamakan DPP Aceh Sepakat adalah ilegal.

2. Kuasa hukum sebut kubu yang membuat Mubes versi berbeda rata-rata dipecat dari DPP Aceh Sepakat

Logo DPP Aceh Sepakat (berbagai sumber)

Lantas, kata Sopian Adami, karena Husni Musfata sah secara hukum maka pada 26 Desember 2020 membuat Mubes Aceh Sepakat. “Anehnya, malah pihak sebelah juga membuat Mubes. Aturannya, jika mengaca pada aturan organisasi, jangan buat Mubes tapi Muslub, kalau mereka tidak menerima hasil Mubes yang sudah dibuat Husni Mustafa,” ungkapnya heran.

Lanjut Sopian Adami, para pendukung Mukhtar cs yang membuat mubes itu juga semuanya merupakan pecatan dari kubu Husni Mustafa. Sebut saja, Ketua Cabang 2, tapi justru disebut Ancab 2. “Begitu juga dengan Ketua Cabang 1 dan 3, yang sudah dipecat karena tidak patuh dengan DPP. Surat pemecatannya juga ada,” terangnya.

Baca Juga: Aceh Sepakat Akan Selesaikan Masalah Asetnya di Sumut

Berita Terkini Lainnya