2 Tersangka Korupsi Anggaran Smart City Belum Ditahan, Ini Kata Jaksa
Kerugian negara ditafsir Rp400 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pematangsiantar, IDN Times- Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Posma Sitorus dan Sekretarisnya Acai Sijabat sudah ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi atas pengerjaan smart city pada Dinas Pemko Pematangsiantar.
Bukan soal hanya status, Posma Sitorus juga sudah dua kali tidak memenuhi panggilan jaksa. Alasan pertama karena sedang tugas luar dan kedua karena sakit. Sementara Acai Sijabat baru satu kali tidak memenuhi panggilan. Jaksa beralasan juga penahanan kepada kedua tersangka tidak dilakukan dengan pertimbangan, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak memiliki kesempatan melakukan tindakan yang sama dan selaku pejabat diyakini tidak akan melarikan diri.
Baca Juga: Kasus Smart City, Kejari Tetapkan Kadis Kominfo Siantar Tersangka
1. Mangkir dari panggilan tanpa alasan bisa dijemput paksa
Terkait ini, Dostom Hutabarat selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) mengatakan bahwa langkah berikutnya yang akan diambil adalah melayangkan panggilan ketiga buat Posma Sitorus. Ditanyakan apa penyakit Posma Sitorus, Dostom Hutabarat mengaku kurang memahaminya.
"Memang sejak ada konferensi pers (penetapan tersangka) atau mulai Acai dipanggil mungkin, memang pikirannya berdiamika sekali mungkin sih, jadi kita tidak tahu apakah benar-benar sakit atau karena pikiran. Mungkin karena psikologis kita kurang tahu. Tapi kami akan tetap menjadwalkan ulang untuk minggu depan," jelasnya, Rabu (31/7).
Baca Juga: 5 Pejabat Pemko Siantar yang Terjerat Kasus Korupsi 2019