Wow, Perdagangan Orangutan di Binjai Dikendalikan oleh Narapidana
Lima pelaku penjual orangutan masih remaja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDN Times - Perdagangan Orangutan (Pongo Abeli), terus menyita perhatian dan masih kerap terjadi. Petugas kepolisian Polres Binjai, sempat mengungkap kasus perdagangan Orangutan.
Bahkan sudah dipersidangkan dan menjatuhkan vonis hukuman penjara 8 bulan serta denda Rp100 juta kepada terdakwa kurir Eddy Alamsyah Putra, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Penjual Orangutan Hanya Dihukum 8 Bulan Penjara
1. Penangkapan terduga perdagangan orangutan dilakukan polisi
Sama seperti Polres Binjai, Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Polda Sumut, juga sempat melakukan pengungkapan perdagangan Orangutan Sumatera (Pongo Abeli) pada akhir April 2022 kemarin.
Ada lima orang yang diamankan, TRC (18 tahun), AR (20), HY (18), RA (17) dan seorang wanita ABS (20). Seluruhnya warga Kota Binjai. Dari kelimanya, nama TRC yang menyita perhatian.
Ada dugaan kuat jika TRC adalah orang yang sama dengan pengungkapan Unit Tipidter Polres Binjai. Ini sempat disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas terdakwa Eddy Alamsyah Putra alias Ko Edi, menerima Orangutan Sumatera dari TRC.
Baca Juga: Penjual Orangutan Divonis Ringan, GJI: Ini Hukuman yang Bercanda