Warga Pekanbaru Terciduk Edarkan Sabu, Akui Dikendalikan dari Lapas
Barang bukti sabu, puluhan plastik klip dan uang disita
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDN Times - Yamin, warga Jalan Bambu Kuning, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekan Baru, Provinsi Riau, harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Binjai. Pria berusia 41 tahun ini ditangkap petugas karena kedapatan sedang mengedarkan sabu-sabu.
Petugas yang melakukan penggeledahan juga menyita barang bukti 0,72 gram sabu, handphone, uang senilai 2,9 juta dan puluhan plastik klip yang disimpan dalam tas ransel serta sepeda motor. "Benar bang, sudah kita amankan," kata Kasubbag Humas Iptu Junaidi, Sabtu (23/7/2022).
Baca Juga: Diduga Seorang Pegawai Bank Aceh Gelapkan Pajak Daerah Rp1,4 Miliar
1. Pelaku ditangkap saat bertransaksi dengan petugas yang menyamar
Melalui pesan yang dilayangkan via WhatsApp, diakui dia, pria yang memiliki tato di lengan kanannya ini ditangkap Kamis tanggal 21 Juli 2022 kemarin, ketika itu petugas melakukan penyamaran (undercover buy) dan bertransaksi dengan pelaku agar terpancing keluar.
"Penangkapan dilakukan di Jalan Cokelat, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatra Utara. Ini guna menjawab keresahan masyarakat terkait peredaran barang haram berbentuk kristal ini," jelas dia.
Baca Juga: Kejari Medan Tahan Eks Kepala BRI Unit Simpang Amplas