Kejari Medan Tahan Eks Kepala BRI Unit Simpang Amplas 

Penahanan juga dilakukan kepada customer service

Medan, IDN Times- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pinjaman kupedes di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Simpang Amplas, yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,9 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Agus Kelana Putra mengatakan, kedua tersangka yang ditahan yaitu mantan Kepala BRI Unit Simpang Amplas berinisial RTE dan Customer Service (CS) berinisial DA.

1. Dua tersangka ditahan

Kejari Medan Tahan Eks Kepala BRI Unit Simpang Amplas Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Agus menyampaikan, penahanan tersebut dilakukan karena kedua tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

"Tersangka DA ditahan di Rutan Perempuan Medan dan RTE ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan," kata Agus didampingi Kasi Intel Kejari Medan, Simon, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga: Korupsi Dana COVID-19, Eks Sekda Samosir Dituntut 7 Tahun Penjara

2. Penahanan dilakukan dalam menyiapkan dakwaan agar berkas segera dilimpahkan

Kejari Medan Tahan Eks Kepala BRI Unit Simpang Amplas Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Agus menambahkan, penahanan ini dilakukan untuk kepentingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyiapkan dakwaan agar berkas segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Pengungkapan kasus ini berdasarkan kerjasama antara Kejari Medan dengan BRI Wilayah yang telah melaporkan hasil pemeriksaan mereka bahwa ada indikasi tindak pidana korupsi di BRI Unit Simpang Amplas. Setelah mendapat hasil pemeriksaan mereka, kita menindaklanjutinya," ungkapnya. 

3. Ada empat modus yang dilakukan kedua tersangka

Kejari Medan Tahan Eks Kepala BRI Unit Simpang Amplas ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Agus menyebutkan, ada empat modus yang dilakukan kedua tersangka. Hal pertama, pinjaman kredit umum perdesaan (kupedes) agunan kas sebanyak lima rekening yang diputuskan tanpa persetujuan debitur. Dananya digunakan untuk keperluan pribadi tersangka

"Kedua, pinjaman kupedes sebanyak 6 rekening yang uang pelunasannya digunakan oleh tersangka. Ketiga, pinjaman debitur kupedes sebanyak 9 rekening yang digunakan oleh tersangka. Keempat, pemalsuan dua bilyet deposito yang digunakan oleh tersangka," ujarnya.

Dikatakan Agus, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Viral, Video Diduga Penutupan Jambore Daerah Sumut Pakai Musik Dugem

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya