Warga Pekanbaru Terciduk Edarkan Sabu, Akui Dikendalikan dari Lapas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDN Times - Yamin, warga Jalan Bambu Kuning, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekan Baru, Provinsi Riau, harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Binjai. Pria berusia 41 tahun ini ditangkap petugas karena kedapatan sedang mengedarkan sabu-sabu.
Petugas yang melakukan penggeledahan juga menyita barang bukti 0,72 gram sabu, handphone, uang senilai 2,9 juta dan puluhan plastik klip yang disimpan dalam tas ransel serta sepeda motor. "Benar bang, sudah kita amankan," kata Kasubbag Humas Iptu Junaidi, Sabtu (23/7/2022).
1. Pelaku ditangkap saat bertransaksi dengan petugas yang menyamar
Melalui pesan yang dilayangkan via WhatsApp, diakui dia, pria yang memiliki tato di lengan kanannya ini ditangkap Kamis tanggal 21 Juli 2022 kemarin, ketika itu petugas melakukan penyamaran (undercover buy) dan bertransaksi dengan pelaku agar terpancing keluar.
"Penangkapan dilakukan di Jalan Cokelat, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatra Utara. Ini guna menjawab keresahan masyarakat terkait peredaran barang haram berbentuk kristal ini," jelas dia.
Baca Juga: Diduga Seorang Pegawai Bank Aceh Gelapkan Pajak Daerah Rp1,4 Miliar
2. Polisi masih terus menggali keterangan pelaku yang diamankan
Dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, petugas berusaha memancing pelaku. hingga akhirnya pelaku untuk keluar dan melakukan bertransaksi. Ketika pelaku menyerahkan barang bukti sabu. Petugas yang melakukan penyamaran langsung menyergap pelaku.
Bersama barang bukti, pelaku langsung digiring ke Unit Sat Narkoba Polres Binjai, untuk dimintai keterangan dan pengembangan. "Sejauh ini petugas terus melakukan pendalaman terkait penangkapan yang dilakukan," terang dia.
3. Pelaku akui narkoba sabu didapat dari seseorang dalam lapas
Dari hasil interograsi sementara yang dilakukan petugas, diakui Junaidi, bahwa pelaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari seseorang yang tidak diketahui namanya yang berada dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Selama ini mereka hanya berkomunikasi melalui HP dan belum pernah ketemu langsung.
"Keterangan lebih lanjut nanti akan disampaikan, sebab petugas masih terus menggali keterangan pelaku. Kami (kepolisian), mengucapkan terima kasih atas berbagai informasi yang masuk dan akan kita tindaklanjuti," tegas dia.
Baca Juga: Kejari Medan Tahan Eks Kepala BRI Unit Simpang Amplas