TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tersangka Korupsi Dana BOS, Kepsek dan Bendahara SMAN 6 Binjai Pensiun

Sakit jadi alasan pengunduran diri hingga pensiun dini

Ilustrasi pelajar(IDN Times/Mardya Shakti)

Binjai, IDN Times -  Kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sekolah (BOS) Tahun Anggaran (TA) 2018-2021 lalu menyeret nama Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 6 Binjai berinisial IP. Ia sudah diterapkan sebagai tersangka. Begitu juga Bendaharanya berinisial EL.

Ternyata sebelum ditetapkan sebagai tersangka,IP sudah mengajukan pengunduran dari jabatannya dan pensiun dini.

"Sudah ganti, yang bersangkutan (kepsek) mengundurkan diri dari jabatanya awal April lalu," kata Kepala Cabang (Kacab) Dinas Pendidikan (Disdik) Binjai-Langkat Basir Hasibuan, yang dihubungi via selularnya, Senin (6/6/2022).

Baca Juga: Eks Kepala Sekolah SMAN 8 Medan Didakwa Korupsi Dana BOS Rp1,4 Miliar 

1. Kepsek mengundurkan diri dengan alasan sakit

Kasi Intel Kejari Binjai didampingi Kasi Pidsus saat memberikan keterangan terkait penahanan Kadishub Binjai Syahrial (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

IP, sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, mulai Kamis (2/6/2022) lalu. Namun Baris, menepis jika pengunduran diri IP dikarena ada proses penyelidikan yang dilakukan Korps Adhyaksa.

Kata Basir, IP mengundurkan diri dari jabatannya karena alasan kesehatan. "Menurut dia (IP) sakit, makanya mengurus pengunduran diri," jelas Basir, tanpa menjelaskan sakit yang diderita tersangka.

Tidak hanya mengundurkan diri dari jabatan Kepsek, diakui Basir, IP juga mengajukan permohonan pensiun dini. Hal ini diketahui Kacabdisdik Binjai-Langkat karena surat permohonan diri IP masuk ke mejanya. "Saya setujui suratnya, kami sudah rekom (pensiun dini). Tinggal dia lagi di Disdik dan BKD Sumut," ujar Basir.

2. Permohonan pensiun dini telah dikabulkan Cabdisdik Binjai-Langkat

Ilustrasi ASN (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Secara detail, Basir tidak mengetahui apakah permohonan pensiun dini IP sudah dikabulkan atau belum oleh Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdik Sumut). Meski demikian, hal tersebut dapat diketahui dari gaji yang diperoleh IP. "Kalau sudah dikabulkan atau tidak pensiunnya, saya tak tahu persis," jelas dia.

Dengan kata lain, jika IP tetap menerima gaji ketika permohonan pensiun dininya dikabulkan. Tentu hal tersebut menyalahi aturan. "Kalau per bulan lima dia tetap menerima gaji, nanti akan dikembalikan. Sekarang ini saya enggak tahulah dimana, begitu juga soal pengajuan pensiun dininya, urusan dia lah itu," timpal Basir.

Baca Juga: Fenomena Thrift Shop, Bisnis Fashion Bekas yang Kini Naik Kelas

Berita Terkini Lainnya