Tersangka Korupsi Dana BOS, Kepsek dan Bendahara SMAN 6 Binjai Pensiun
Sakit jadi alasan pengunduran diri hingga pensiun dini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDN Times - Kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sekolah (BOS) Tahun Anggaran (TA) 2018-2021 lalu menyeret nama Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 6 Binjai berinisial IP. Ia sudah diterapkan sebagai tersangka. Begitu juga Bendaharanya berinisial EL.
Ternyata sebelum ditetapkan sebagai tersangka,IP sudah mengajukan pengunduran dari jabatannya dan pensiun dini.
"Sudah ganti, yang bersangkutan (kepsek) mengundurkan diri dari jabatanya awal April lalu," kata Kepala Cabang (Kacab) Dinas Pendidikan (Disdik) Binjai-Langkat Basir Hasibuan, yang dihubungi via selularnya, Senin (6/6/2022).
Baca Juga: Eks Kepala Sekolah SMAN 8 Medan Didakwa Korupsi Dana BOS Rp1,4 Miliar
1. Kepsek mengundurkan diri dengan alasan sakit
IP, sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, mulai Kamis (2/6/2022) lalu. Namun Baris, menepis jika pengunduran diri IP dikarena ada proses penyelidikan yang dilakukan Korps Adhyaksa.
Kata Basir, IP mengundurkan diri dari jabatannya karena alasan kesehatan. "Menurut dia (IP) sakit, makanya mengurus pengunduran diri," jelas Basir, tanpa menjelaskan sakit yang diderita tersangka.
Tidak hanya mengundurkan diri dari jabatan Kepsek, diakui Basir, IP juga mengajukan permohonan pensiun dini. Hal ini diketahui Kacabdisdik Binjai-Langkat karena surat permohonan diri IP masuk ke mejanya. "Saya setujui suratnya, kami sudah rekom (pensiun dini). Tinggal dia lagi di Disdik dan BKD Sumut," ujar Basir.
Baca Juga: Fenomena Thrift Shop, Bisnis Fashion Bekas yang Kini Naik Kelas