Eks Kepala Sekolah SMAN 8 Medan Didakwa Korupsi Dana BOS Rp1,4 Miliar 

Korupsi penggunaan dana BOS TA 2016-2018

Medan, IDN Times- Mantan Kepala Sekolah, SMA Negeri 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan, diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/2/2022). Jongor didakwa melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun ajaran 2016-2018.

1. Terdakwa melaksanakan penyaluran dana BOS setiap tiga bulan

Eks Kepala Sekolah SMAN 8 Medan Didakwa Korupsi Dana BOS Rp1,4 Miliar Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan, mengatakan terdakwa Jongor Ranto Panjaitan didakwa melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi atau menyalahgunakan jabatan atau sarana.

Bermula dari besarnya dana BOS yang diterima SMAN 8 Medan yakni sesuai dengan jumlah siswa yang menjadi peserta didik sebesar Rp1.400.000 per siswa, setiap tahun ajaran. Rinciannya TA 2016/2017, 984 Siswa, Rp1.377.600.000 dan 2017/2018 dengan 917 siswa Rp1.283.800.000 serta di TA 2018/2019 dengan 934 siswa totalnya Rp1.307.000.000.

"Terdakwa melaksanakan penyaluran dana BOS setiap tiga bulan yaitu triwulan I sebesar 40 persen dari alokasi 1 Tahun Ajaran, triwulan II hingga IV masing-masing 20 persen," kata JPU dalam sidang virtual tersebut.

Baca Juga: 4 Tahun Buron, Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Waserda Sergai Ditangkap

2. Terdakwa tidak melibatkan unsur dewan guru maupun komite sekolah dan laporan penggunaan dana BOS

Eks Kepala Sekolah SMAN 8 Medan Didakwa Korupsi Dana BOS Rp1,4 Miliar Ilustrasi Memberi dan Menerima Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dilanjutkan JPU, terdakwa memiliki tugas serta tanggung jawab di antaranya, mengirim dan mengupdate data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem secara online ke Kementerian Pendidikan RI dikenal dengan istilah Data Pokok Peserta Didik (Dapodik).

Kemudian, memastikan data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah, memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada, menyelenggarakan pembukuan secara lengkap, transparan.

Selanjutnya, bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan BOS serta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai Naskah Perjanjian Hibah (NPH) BOS. 

JPU menyebutkan ada dibentuk dewan guru maupun komite sekolah yang bertujuan agar penggunaannya transparan dan bisa dipertanggungjawabkan di SMAN 8 Medan.

"Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa tidak melibatkan unsur dewan guru maupun komite sekolah dan laporan penggunaan dana BOS diyakini tidak bisa dipertanggungjawabkan," sebut Fauzan.

3. Negara mengalami kerugian sebesar Rp1,4 miliar

Eks Kepala Sekolah SMAN 8 Medan Didakwa Korupsi Dana BOS Rp1,4 Miliar Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat dari perbuatan warga Jalan Kenari III, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang ini, negara mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp1.458.883.700 berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor : Itprovsu.905/R/2019 tanggal 04 November 2019.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan dijerat dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Rahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sebut JPU.

Usia mendengarkan pembacaan dakwaan, majelis hakim diketuai Eliwarti menunda sidang hingga pekan dengan agenda penyampaian nota keberatan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).

Baca Juga: Gubernur Edy Instruksikan Sekolah di Sumut 50 Persen Daring dan Luring

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya