Saksi Tak Hadir di Sidang Kerangkeng Manusia karena Trauma
Sidang terpaksa ditunda, akan difokuskan soal TPPO
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Langkat, IDN Times – Sidang lanjutan kasus kerangkang manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, Jumat (26/8/2022) terpaksa ditunda. Penundaan sidang perkara nomor 468/Pid.B/2022/PN Stb dengan terdakwa HG dan IS, dan 469/Pid.B/2022/PN Stb dengan terdakwa SP, JS, RG dan TS ditunda karena sejumlah saksi tak hadir.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Halida Rahadhini, usai mendengar penjelasan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Ahmadi Efendi Hasibuan.
"Kita fokus pada perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," kata Ketua Majelis Hakim Halida Rahadhini SH MHum, di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Langkat Prof Kusuma Admaja Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
Baca Juga: Wow, Ada Tiga Pria Bertopeng Jadi Saksi Persidangan Kerangkeng Manusia
1. Sidang akan kembali digelar dan difokuskan ke kasus TPPO dahulu
Dirinya menambahkan, ini dikarenan saksi masih banyak. Jadi, Rabu mendatang fokus ke TPPO, yang lain di-offkan saja dulu. Distop dulu pemanggilan saksi Dewa dan Hermanto. Ada sekitar 20 saksi lagi yang mau diperiksa. "Sidang dilanjutkan, Rabu (31/8/2022) mendatang," jelas Halida.
Halida menambahkan, para saksi tidak dapat hadir karena alasan dinas. Meskipun sudah dipanggil secara patut oleh JPU. Untuk perkara TPPO, ada lima orang saksi yang sudah dipanggil JPU. "Salah satunya, Bambang yang berdinas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, mengaku trauma," papar dia dipersidangan.
Baca Juga: Hakim dan Jaksa Gelar Sidang Lapangan di Kerangkeng Terbit Rencana