TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Saksi Tak Hadir di Sidang Kerangkeng Manusia karena Trauma

Sidang terpaksa ditunda, akan difokuskan soal TPPO

Majelis hakim yang memimpin sidang kekerasan yang terjadi di kerangkeng TRP (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Langkat, IDN Times – Sidang lanjutan kasus kerangkang manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, Jumat (26/8/2022) terpaksa ditunda. Penundaan sidang perkara nomor 468/Pid.B/2022/PN Stb dengan terdakwa HG dan IS, dan 469/Pid.B/2022/PN Stb dengan terdakwa SP, JS, RG dan TS ditunda karena sejumlah saksi tak hadir.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Halida Rahadhini, usai mendengar penjelasan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Ahmadi Efendi Hasibuan.

"Kita fokus pada perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," kata Ketua Majelis Hakim Halida Rahadhini SH MHum, di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Langkat Prof Kusuma Admaja Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

Baca Juga: Wow, Ada Tiga Pria Bertopeng Jadi Saksi Persidangan Kerangkeng Manusia

1. Sidang akan kembali digelar dan difokuskan ke kasus TPPO dahulu

Majelis hakim yang memimpin sidang kekerasan yang terjadi di kerangkeng TRP (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Dirinya menambahkan, ini dikarenan saksi masih banyak. Jadi, Rabu mendatang fokus ke TPPO, yang lain di-offkan saja dulu. Distop dulu pemanggilan saksi Dewa dan Hermanto. Ada sekitar 20 saksi lagi yang mau diperiksa. "Sidang dilanjutkan, Rabu (31/8/2022) mendatang," jelas Halida.

Halida menambahkan, para saksi tidak dapat hadir karena alasan dinas. Meskipun sudah dipanggil secara patut oleh JPU. Untuk perkara TPPO, ada lima orang saksi yang sudah dipanggil JPU. "Salah satunya, Bambang yang berdinas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, mengaku trauma," papar dia dipersidangan.

2. Saksi yang dihadirkan JPU berhalangan hadir dalam persidangan

JPU Kejaksaan Negeri Langkat, yang angkat bicara terkait sidang tertunda karena saksi berhalangan hadir (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Kasi Pidum Kejari Langkat Indara Ahmadi Efendi Hasibuan SH menerangkan, lima saksi perkara TPPO sudah dipanggil. Untuk saksi pelapor dengan terdakwa HG dan IS, Kompol Heri Sofyan berhalangan hadir karena tugas.

"Si Bambang merupakan tenaga honorer di DLH Kota Medan. Untuk saksi pelapor, bertugas di Poldasu. Kami akan berupaya untuk menghadirkan para saksi. Akan kami panggil lagi secara patut," kata Indara, didampingi Kasi Intelijen Kejari Langkat Sabri Fitriansyah Marbun SH, usai jalani persidangan.

Baca Juga: Hakim dan Jaksa Gelar Sidang Lapangan di Kerangkeng Terbit Rencana

Berita Terkini Lainnya