Wow, Ada Tiga Pria Bertopeng Jadi Saksi Persidangan Kerangkeng Manusia

Barang bukti selang diakui saksi sudah hilang

Langkat, IDN Times - Tiga pria bertopeng dan mengenakan lobe dihadirkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dalam sidang kekerasan yang terjadi di kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Dakwaan yang dijatuhkan kepada anak kandung Terbit Rencana Perangin-angin yakni Dewa Perangin-angin dan Hendra Surbakti, didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Sidang ke-7 yang digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (24/8/2022). Masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang tak jauh berbeda dengan sidang sebelumnya. Adapun identitas ketiga saksi bernama Heru Pratama Gurusinga, Trinanda Ginting, Suherman alias Herman.

Baca Juga: Sidang Kasus Kerangkeng Manusia, Penasehat Hukum Nilai LPSK Offside

1. Saksi mengakui, hari pertama Sarianto tiba sudah mendapat penganiayaan

Wow, Ada Tiga Pria Bertopeng Jadi Saksi Persidangan Kerangkeng ManusiaSaksi pria bertopeng yang dihadirkan dan didampingi petugas dari LPSK (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Halida Rahardhini dan Hakim Anggota Andriansah serta Dicki Irvandi, mengetuk palu menandai sidang dibuka untuk umum, sekitar pukul 11.00 WIB. Selain hadirnya pria bertopeng menggunakan lobe yang terus didampingi petugas LPSK. Pemandangan lain yang terlihat dari sidang sebelumnya adalah diperketatnya penjagaan yang dilakukan personil Brimob.

Saksi pertama yang dimintai keterangan untuk membuka tabir kelam adalah Heru,  dilanjuti dengan saksi Trinanda, dan terakhir saksi Suherman. Mereka (ketiganya) diketahui mantan penghuni kerangkeng karena kecanduan narkotika jenis sabu.

"Saya masuk kerangkeng pada tanggal 11 Januari 2021, masuk karena narkoba," kata Heru saat ditanyai Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini.

Heru mengatakan, hari pertama Sarianto tiba di kerangkeng sudah mengalami penganiayaan. "Saya mendengar, di hari pertama dipukul menggunakan selang oleh Rajes dan Uci Surbakti. Selang biasa di bawah bangku depan kereng satu dan satu lagi di bawah TV," kata Heru.

2. Dari awal masuk kerangkeng, Sarianto tidak pernah mengakui menggunakan narkoba

Wow, Ada Tiga Pria Bertopeng Jadi Saksi Persidangan Kerangkeng ManusiaSaksi pria bertopeng yang dihadirkan dan didampingi petugas dari LPSK (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Menurut dia, terdakwa Dewa dan Hendra Surbakti juga memukuli Sarianto Ginting sebelum tewas. Terdakwa Dewa melakukan itu karena pada saat awal masuk ke kerangkeng. Sarianto tak mengaku jika dirinya merupakan pemakai narkotika jenis sabu. "Tangan Sarianto dipukul Dewa, menggunakan kayu saat Sarianto menggantung di jeruji besi," jelas Heru, dalam persidangan.

"Dewa sering jika ada penghuni yang kabur dan diamankan kembali. Juga datang saat ada yang tak mengaku pengguna narkoba. Dia dan rekannya datang dari jalan samping rumah bupati. Ketika itu, Dewa bersama rombongan sekitar 20 orang naik sepeda motor, dan langsung ke kereng (kerangkeng) satu. Dewa yang maju sambil mengatakan 'mana yang gak ngaku menggunakan narkoba," timpal dia.

Penganiayaan yang dilakukan Dewa, terang Heru lagi, tidak sampai di situ saja. Sarianto dianiaya kembali oleh Dewa dan Hendra di samping dapur kerangkeng.

"Tangan Sarianto diikat dengan lakban sebelum dibawa keluar kereng sekitar pukul 17.00 WIB. Sarianto dibawa ke samping dapur, saya melihatnya. Hendra menunjang Sarianto. Kemudian Sarianto didorong Rajes ke kolam. Sempat dibilang 'Mantap Wa'. Tak lama kemudian, Bintang Andika alias Kentung turun ke kolam, karena Sarianto diketahui sudah tak sadarkan diri. Saat itu posisi saya sudah di dalam kereng," ujar Heru, yang mengakui saat itu dia merupakan penghuni Besker (Bebas Kereng).

3. Saksi mengaku ketakutan, tapi tidak pernah mendapat pukulan dari Dewa

Wow, Ada Tiga Pria Bertopeng Jadi Saksi Persidangan Kerangkeng ManusiaSaksi pria bertopeng yang dihadirkan dan didampingi petugas dari LPSK (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Ketika di dalam kereng, diakui Heru, jika dia selalu ketakutan saat melihat terdakwa Dewa datang ke lokasi kerangkeng. "Ketakutakan asal lihat Dewa. Tapi saya gak pernah di pukul. Apabila ada anak kereng yang lari Dewa datang," timpal Heru.

Kemudian, Heru menuturkan kembali, saat Sarianto diangkat dari dalam kolam. Tubuh korban diletakkan di pinggir kolam. Lalu diperiksa denyut nadi dan diperintahkan untuk dibawa ke klinik. "Dewa datang periksa denyut nadi dan suruh bawa ke klinik naik double cabin," sebut Heru.

Ketika sudah dinyatakan meninggal dunia. Heru mengaku, juga ikut memandikan jasad Sarianto. "Saya ikut memandikan Sarianto. Kebetulan saya bagian pegang kepalanya saat dimandikan. Keluar darah dari mulut dan luka di kuping. Ada luka memanjang dan lebam biru akibat pukulan selang di bahu," sebut Heru.

Saat disinggung Penasehat Hukum terdakwa, Mangapul Silalahi soal pengajuan ke LPSK, Heru mengatakan, jika dirinya sendiri yang mengajukan permohonan. "Saya mengajukan permohonan ke LPSK secara sendiri. Tidak ada lakukan wawancara. Ada pemeriksaan polisi setelah di lindungi LPSK," seru Heru.

4. Saksi Suherman mengaku pernah dipukul oleh terdakwa Dewa

Wow, Ada Tiga Pria Bertopeng Jadi Saksi Persidangan Kerangkeng ManusiaSaksi pria bertopeng yang dihadirkan dan didampingi petugas dari LPSK (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Usai dimintai keterangan, majelis hakim memanggil saksi Trinanda Ginting. Dalam kesaksiannya, diakui dia ketika kembali dari pabrik kelapa sawit milik Bupati Langkat nonaktif menuju kerangkeng. Dia melihat terdakwa Dewa, sudah berada di lokasi.

"Saya pulang kerja Dewa sudah di kerangkeng. Heru di luar tapi tidak tau lokasinya di mana. Saya sampai di kereng pukul 17.05 WIB. Saya juga dengar Dewa mengatakan 'mana anak baru itu," kata Trinanda.

Diakui dia, pada saat itu dia melihat Sarianto, diangkat dari kolam, tubuh Sarianto tidak diletakkan di pinggir kolam, tetapi di kursi depan kerangkeng. "Kurang lebih 15 orang di sekitaran kolam. Saat Sarianto diletakkan ke kursi, saya melihat ada luka di punggung dan lengan kiri bekas cambuk. Saya tidak melihat luka di bagian wajah," ujar Trinanda.

Terdakwa Dewa sudah sering melakukan penganiayaan terhadap penghuni kerangkeng. Hal ini juga disampaikan saksi Suherman. "Saya sendiri dipukuli Dewa, ditetesi plastik yang dibakar pada bagian kaki dan tangan. Karena waktu itu saya pernah kabur dari kerangkeng," jelas Suherman.

Suherman dan Sarianto Ginting keduanya merupakan penghuni kerangkeng di dalam tempat yang sama. "Sarianto masuk sekitar pukul 21.00 WIB, dan dipukuli pakai selang oleh Rajes dan Uci Surbakti. Bagian punggung yang dipukul, Sarianto gak bersuara sewaktu dipukuli," ujar Suherman.

5. Hadirkan saksi pelapor, sidang lanjutan akan kembali digelar Rabu depan

Wow, Ada Tiga Pria Bertopeng Jadi Saksi Persidangan Kerangkeng ManusiaSaksi pria bertopeng yang dihadirkan dan didampingi petugas dari LPSK (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Sedangkan saat Sarianto tewas, Suherman mengaku dirinya sedang kerja di pabrik kelapa sawit. "Saya kerja pergi pukul 07.30 WIB, pulang pukul 19.30 WIB. Saya gak lihat Sarianto saat dimasukkan ke kolam. Dan Saya pulang sudah banyak orang disekitar kereng. Rajes bilang, cepat-cepat di kereng ramai, Sarianto meninggal. Karena Rajes yang mengantar pergi dan pulang ke pabrik. Saya pun gak melihat jenazah Sarianto. Dari teman-teman infonya kalau Dewa pelakunya," papar Suherman.

Soal barang bukti selang yang diamankan penyidik dan yang digunakan untuk memukul Sarianto Ginting, ketiga saksi kompak mengatakan jika, bukan selang itulah yang digunakan. Menurut saksi Trinanda, jika selang yang dipakai saat memukul Sarianto sudah dibuang.

Usai mendengarkan keterangan ketiga saksi, ketua majelis hakim bertanya kepada kedua terdakwa Dewa Perangin-angin dan Hendra Surbakti. "Gimana kedua terdakwa. Betul yang dikatakan saksi tadi. Kalian mendengar sendiri kan," tanya majelis hakim.

Terdakwa Dewa dan Hendra pun membantah kesaksian dari ketiga saksi. Mereka mengaku tidak semua benar dan hanya memeriksa denyut nadi saja. "Tidak benar semua keterangan saksi yang mulia, yang benar meriksa denyut nadi," sahut Dewa.

Sementara Hendra, malah mengakui tidak mengetahui. "Tidak tau yang mulia," sambung Hendra Surbakti.

Majelis Hakim pun akhirnya menutup persidangan. Persidangan lanjutan akan kembali digelar pada, Rabu (31/8/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor. "Baik, karena semua keterangan saksi sudah didengarkan. Sidang kita tutup dan akan dilanjutkan pekan depan," tegas majelis hakim sembari mengetuk palu tiga kali.

Sidang sendiri terbagi tiga berkas dengan nomor perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb, atas nama Terdakwa Dewa PA, dkk dan 468/Pid.B/2022/PN Stb atas nama Terdakwa Hermanto Sitepu alias atok, dkk serta 469/Pid.B/2022/PN Stb atas nama Terdakwa Terang Ukur Sembiring alias Terang, dkk.

Baca Juga: Adik Korban Kerangkeng Manusia: Abang Dijemput, Pulang Sudah Dikafani

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya