Hakim dan Jaksa Gelar Sidang Lapangan di Kerangkeng Terbit Rencana

Puluhan personel disiagakan lakukan pengamanan

Langkat, IDN Times - Sidang kerangkeng manusia Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, memasuki babak baru. Majelis Hakim diketuai Halida Rahardhini dan Hakim Anggota Andriansah serta Dicki Irvandi, menggelar sidang dengan turun langsung ke lokasi kerangkeng (kereng) di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Selasa (23/8/2022).

Sidang sendiri terbagi tiga perkara dan terdaftar dengan nomor perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb, yang melibatkan anak kandung Terbit Rencana PA atas nama Terdakwa Dewa PA, dkk dan 468/Pid.B/2022/PN Stb atas nama Terdakwa Hermanto Sitepu alias atok, dkk serta 469/Pid.B/2022/PN Stb atas nama Terdakwa Terang Ukur Sembiring alias Terang, dkk.

1. Sekitar 60 personel dari berbagai unit dan polsek disiagakan amankan sidang

Hakim dan Jaksa Gelar Sidang Lapangan di Kerangkeng Terbit RencanaSidang kerangkeng bupati langkat nonaktif yang digelar di PN Stabat (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Langkat Kompol Aris Fianto mengakui, guna memberikan rasa aman dan nyaman jalannya sidang di lapangan. Pihaknya mengerahkan sekitar 60 personil untuk melakukan perngawalan sidang dilapangan.

"Ya, sudah sedari pagi kita melakukan pengawalan dengan mengerahkan sekitar 60 personil. Personil ini merupakan bagian dari unit Itrlkam, Satreskrim dan Samapta," kata Aris Fianto, ketika dihubungi via selular.

Baca Juga: Sidang Kerangkeng Digelar Hingga Larut Malam, Ini Kata Komisi Yudisial

2. Berharap tidak ada gangguan jalannya sidang lapangan

Hakim dan Jaksa Gelar Sidang Lapangan di Kerangkeng Terbit RencanaTim Komnas HAM didampingi Kapolda Sumut mendatangi lokasi kerangkeng di rumah Dinas Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana, Rabu (26/1/2022). (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Sejauh ini dirinya mengaku dan berharap, tidak ada potensi gangguan saat sidang lapangan nanti berjalan. Pengamanan yang dilakukan pihaknya berdasarkan permintaan dari pihak Kejaksaan. Langkah ini sendiri untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan saat sidang digelar nantinya.

"Berdasakan pantauan di lapangan, sejauh ini kondisi aman dan kondusif. Kita melakukan pengawalan jalannya sidang lapangan sesuai permintaan dari kejaksaan," jelas dia.

3. Personel yang terlibat pengamanan sidang lapangan disebar

Hakim dan Jaksa Gelar Sidang Lapangan di Kerangkeng Terbit RencanaSimulasi pengamanan pemilu (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Sejauh ini, papar dia, personil sudah disebar d ibeberapa titik. Termasuk berdampingan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim, guna melakukan pengawalan jalannya sidang lapangan nanti. Demikian juga personel di lapangan telah disiagakan guna memantau atau mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

"Sudah dari pagi tadi kita bersiaga. Baik di lapangan maupun mendampingi JPU serta Hakim, untuk mengawal jalannya sidang lapangan," tegas Haris Fianto.

Sidang kereng Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana PA, sudah memasuki sidang ke 5 dengan memintai keterangan saksi-saksi. Dari sidang pertama hingga kelima, sedikitnya sudah 13 saksi yang dihadirkan dipersidangan untuk diambil kesaksian dalam peristiwa tewasya Sarianto Ginting. Untuk membuka tabir penyebab kematian dan mengingat kembali kejadian sidang digelar langsung di lokasi kejadian.

Dari keterangan saksi-saksi, seolah berbanding terbalik dengan penyelidikan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian. Para terdakwa masing-masing Dewa Perangin-angin yang merupakan anak kandung TRP bersama Hendra Surbakti didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Terdakwa Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin, dan Rajisman Ginting didakwa dengan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 7 ayat (2) UU TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa Hermato Sitepu dan Iskandar Sembiring didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Baca Juga: Keterangan Saksi di Sidang Kerangkeng Berbeda dari Pemeriksaan Polisi

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya