Polisi Patroli di Langkat Sosialisasikan Larangan Penjualan Obat Sirop
Faskes dan apotek disambangi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Langkat, IDN Times- Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 soal temuan kasus gangguan gagal ginjal akut (Acute Kidney Injury) atau AKI pada anak di sejumlah wilayah di Indonesia, Polres Binjai dan Polres Langkat sejajaran, mulai mendatangi sejumlah apotek dan Fasilitas Kesehatan.
Langkah ini dilakukan guna menyosialisasikan dan melakukan larangan terkait penjualan ataupun resep obat sirop kepada masyarakat khususnya balita, mulai Senin (24/10/2022). Meskipun dari data terbaru sudah ada 133 sirop yang dinyatakan aman oleh BPOM.
Baca Juga: LHKPN KPK: Kepala BPN 'Terkaya' di Binjai, Kapolres 'Termiskin'
1. Diharapkan tidak ada peredaran obat berbentuk sirop
Personil gabungan yang dipimpin Kepala Satuan (Kasat) Binmas Polres Binjai, AKP Arnawati mengakui, pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan personelnya guna mengimbau kepada pihak faskes kesehatan dan apotek yang disinggahi untuk sementara tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirup.
″Sejumlah apotek yang berada di wilayah Hukum Polres Binjai khususnya Kota Binjai kami datangi. Kami dari kepolisian secara proaktif terkait dengan informasi yang sedang beredar saat ini yaitu gagal ginjal akut yang dialami oleh anak-anak," kata dia.
Baca Juga: Instruksi Gubernur Edy, Anak Gangguan Ginjal Akut Dievakuasi ke Medan