TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Peredaran Narkoba Dibungkus Ikan Asin Berhasil Digagalkan Marinir 

Narkoba dikirim pakai jasa pengiriman barang

Danyonif 8 Marinir Tangkahan Lagan Letkol Marinir Farick, M. Tr. Opsla, saat memperlihatkan barang bukti yang diamankan (IDN Times/ istimewa)

Langkat, IDN Times - Prajurit Batalyon Infanteri 8 Marinir Tangkahan Lagan, meringkus seorang tersangka pengedar narkoba. Tersangka berinisial RIP (34) warga Dusun VI, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Dari tanganya, petugas menyita barang bukti 0,5 kg ganja kering.

"Tersangka kita amankan di loket via jasa pengiriman barang (JNE) cabang Pangkalan Brandan, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat. Penangkapan berdasarkan hasil informasi dan penelusuran anggota dilapangan," kata Komandan Batalyon Infantri (Danyonif) 8 Marinir Tangkahan Lagan Letkol Marinir Farick, M. Tr. Opsla, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga: Cerita Averina Barus Buka Rumah Uis karena Cinta Budaya Karo

1. Narkoba disisipkan di antara ikan dan udang asin untuk mengelabuhi petugas

Penggeledahan dan pengamanan tersangka pengedar narkoba yang dilakukan Pasukan Yonif 8 Marinir (IDN Times/ istimewa)

Guna mengelabuhi petugas pengiriman barang, tersangka menyusun rapi ganja kering dan disisipkan diantara ikan serta udang asin. Berdasarkan pengakuan dari tersangka, barang ini seyogyannya akan dikirim ke daerah Malang Jawa Timur.

"Menurut tersangka, aksi yang dilakoni bukan sekali ini. Tapi ada beberapa kali dilakukan dan sempat berhasil mengirim ganja seberat 10 kg dengan tujuan sama. Dari situ pula kita melakukan penelusuran, apa lagi pihak bea cukai pernah menggalkan pengiriman paket narkoba di bandara Kualanamu," terang Letkol Marinir Farick.

2. Pengembangan, tersangka dan barang bukti diserahkan ke BNN Provinsi Sumut

Penyerahan barang bukti dan tersangka yonif 8 Marinir kepada pihak BNN Provinsi (IDN Times/ istimewa)

Usai diamanakan dari lokasi, Danyon Letkol Marinir Farick, lalu menugaskan Pjs Pasi Intel Yonif 8 Marinir Letda Mar Riski Umar, bersama anggota melakukan pengembangan. Kediaman tersangkapun digeledah dan ditemukan alat hisap sabu-sabu (Bong). Selanjutnya, petugas menggiring ke Mako Infantri Yonif 8 Marinir.

"Tersangka dan barang bukti selanjutnya kita serahkan ke petugas kepolisian. Untuk selanjutnya akan diproses lebih lanjut dan menjalani hukuman sesuai dengan perundang-undangan yang ada," papar dia.

Baca Juga: [BREAKING] Nico Malau Gagalkan Kemenangan PSMS atas Tiga Naga

Berita Terkini Lainnya