Obat Sirop Dilarang, Apotek di Binjai-Langkat Akui Omzet Berkurang
Belum ada pencabutan larangan edar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Langkat, IDN Times - Sejumlah pengusaha (pemilik) apotek di wilayah Kabupaten Langkat dan Kota Binjai, Sumatra Utara, mengaku mengalami penurunan omzet. Ini terjadi pascakeluarnya Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor SR.01.05/ III/ 3461/ 2022.
Surat edaran sendiri berisi kewajiban penyelidikan epidemiologi dalam penangan kasus gangguan ginjal akut atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) dan larangan peredaran obat berjenis sirop pada anak. "Kalau di apotek pasti ada penurun omzet," kata Khairul Amri, salah satu pemilik apotek, Rabu (26/10/2022).
Baca Juga: Siaran TV Analog di Sumut Dimatikan Mulai 2 November, Ini Wilayahnya
1. Alami penurunan hingga 30 persen, ada lima obat sirop yang dilarang diperjualbelikan
Dikatakan pria yang memiliki Apotek Aisyah, jika penurun omzet terjadi sekitar 30 persen. Dari surat edaran itu, ada lima jenis obat sirop untuk anak-anak yang tidak boleh diperjualbelikan. Selama ini, obat itu pula yang banyak dicari dan dibeli oleh masyarakat umum.
Atas permasalahan ini, dirinya berharap kepada pemerintah khususnya kemenkes dapat segera menyelesaikan permasalahan yang tengah berkembang.
"Mudah-mudahan persoalan ini segera terselesaikan. Sehingga kami sebagai penjual dapat enak melayani masyarakat. Saat ini, kami selaku pengusaha masih menunggu arahan dari Kemenkes untuk kembali memasarkan kelima obat sirup tersebut," kata pria yang membuka apoteknya di Jalan KH Zainal Arifin, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
Baca Juga: Unibebi Dikaitkan Gagal Ginjal, Unipharma Klaim Produk Aman Sejak 1972