TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Obat Sirop Dilarang, Apotek di Binjai-Langkat Akui Omzet Berkurang

Belum ada pencabutan larangan edar

Salah satu pengusaha apotek yang mengaku mengalami pengurangan omzet (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Langkat, IDN Times - Sejumlah pengusaha (pemilik) apotek di wilayah Kabupaten Langkat dan Kota Binjai, Sumatra Utara, mengaku mengalami penurunan omzet. Ini terjadi pascakeluarnya Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor SR.01.05/ III/ 3461/ 2022.

Surat edaran sendiri berisi kewajiban penyelidikan epidemiologi dalam penangan kasus gangguan ginjal akut atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) dan larangan peredaran obat berjenis sirop pada anak. "Kalau di apotek pasti ada penurun omzet," kata Khairul Amri, salah satu pemilik apotek, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga: Siaran TV Analog di Sumut Dimatikan Mulai 2 November, Ini Wilayahnya

1. Alami penurunan hingga 30 persen, ada lima obat sirop yang dilarang diperjualbelikan

ilustrasi obat-obatan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dikatakan pria yang memiliki Apotek Aisyah, jika penurun omzet terjadi sekitar 30 persen. Dari surat edaran itu, ada lima jenis obat sirop untuk anak-anak yang tidak boleh diperjualbelikan. Selama ini, obat itu pula yang banyak dicari dan dibeli oleh masyarakat umum.

Atas permasalahan ini, dirinya berharap kepada pemerintah khususnya kemenkes dapat segera menyelesaikan permasalahan yang tengah berkembang.

"Mudah-mudahan persoalan ini segera terselesaikan. Sehingga kami sebagai penjual dapat enak melayani masyarakat. Saat ini, kami selaku pengusaha masih menunggu arahan dari Kemenkes untuk kembali memasarkan kelima obat sirup tersebut," kata pria yang membuka apoteknya di Jalan KH Zainal Arifin, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

2. Simpan barang di gudang sampai ada edaran lebih lanjut

ilustrasi obat sirop (IDN Times/Aditya Pratama)

Diakui dia, dalam menyikapi surat edaran yang dikeluarkan jika sebagai pengusaha apotek. Pihaknya sejauh ini telah menolak (tidak mengedarkan) jika ada masyarakat yang mencari obat jenis sirop untuk anak-anak. "Pastinya kalau untuk anak, kami tidak edarkan lagi. Kalau dewasa gampang, tinggal kita kasih yang tablet," papar dia.

"Kami juga sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat, bukan tidak mau menjual obat jenis sirop untuk anak-anak. Tetapi sudah ada surat edaran untuk tidak dijual sementara. Beberapa masyarakat di sini juga sudah banyak yang tahu tentang larangan itu," timpal Khairul.

Untuk saat ini, diterangkan dia, belum ada penarikan terhadap obat jenis sirop yang dilarang beredar. Mereka pun masih menyimpan obat-obatan dalam gudang hingga nanti ada informasi lebih lanjut. 

Baca Juga: Unibebi Dikaitkan Gagal Ginjal, Unipharma Klaim Produk Aman Sejak 1972

Berita Terkini Lainnya