Langkat Terbitkan Perbup Cegah Penularan dan Pencegahan COVID-19
Akan tindak tegas pelanggar aturan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Langkat, IDN Times - Terus meningkatnya jumlah pasien terpapar COVID-19 khusunya di Langkat, Sumatera Utara. Membuat Pemerintah Kabupaten Langkat, mengambil langkah-langkah guna melakukan pencegahan. Salah satu adalah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor), guna penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan guna pencegahan dan pengendalian COVID-19.
"Rakor ini untuk menetapkan Peraturan Bupati (Perbup), sebagai dasar pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kabupaten Langkat," kata Bupati Langkat Terbit Rencana PA, dihadapan para Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dalam rapat yang digelar di aula kantor Bupati Langkat, Senin (14/9/2020).
1. Ciptakan masyarakat hidup aman dan sehat dalam menjalani aktifitas
Dengan kata lain, diterapkannya atau ditekankan kehidupan yang sehat sesuai protokol kesehatan COVID-19. Diharapkan masyarakat dapat hidup aman, sehat dan produktif dimasa Pandemi COVID-19. Tentunya hal ini sejalan dengan program pemerintah guna menyonsong kehidupan normal baru (New Normal).
"Langkah ini juga sebagai rangka melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 tahun 2020 serta Instruksi Mendagri No. 4 tahun 2020 tentang pedoman teknis peraturan Kepala Daerah, dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19," terang dia.