Kasus Korupsi CCTV, Mantan Kadishub Binjai Divonis 1 Tahun 3 Bulan
DPO JP dijerat 3 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDN Times - Sidang pidana ke-14 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan Kota Binjai memasuki agenda putusan. Digelar di Pengadilan Negri Tipikor Medan via daring.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Erika Sari Emsah Ginting dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejari Binjai Jumat (1/7/2022) kemarin.
Baca Juga: Terdakwa Korupsi CCTV Dishub Binjai Akui Teken SPM Tapi Tak Teliti
1. Terbukti bersalah, berikut pasal yang disangkakan kepada terdakwa
Kasi Intelegent Kejaksaan Negri (Kejari) Binjai Muhammad Haris mengatakan, terhadap terdakwa SY dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 3 ayat 1 UU TIPIKOR jo 55 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, denda Rp100 juta subsider 5 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.
"Vonis terdakwa dengan amar putusan yang pada kesimpulan dinyatakan dengan nomor putusan: 14/PidsusTpk/2022/Pn.Mdn, dibaca secara bergantian oleh majelis hakim," sebut Haris lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (2/7/2022).
Baca Juga: Dugaan Korupsi CCTV, Kadishub Binjai Resmi Ditahan Kejari