Kasus Korupsi CCTV, Mantan Kadishub Binjai Divonis 1 Tahun 3 Bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDN Times - Sidang pidana ke-14 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan Kota Binjai memasuki agenda putusan. Digelar di Pengadilan Negri Tipikor Medan via daring.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Erika Sari Emsah Ginting dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejari Binjai Jumat (1/7/2022) kemarin.
1. Terbukti bersalah, berikut pasal yang disangkakan kepada terdakwa
Kasi Intelegent Kejaksaan Negri (Kejari) Binjai Muhammad Haris mengatakan, terhadap terdakwa SY dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 3 ayat 1 UU TIPIKOR jo 55 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, denda Rp100 juta subsider 5 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.
"Vonis terdakwa dengan amar putusan yang pada kesimpulan dinyatakan dengan nomor putusan: 14/PidsusTpk/2022/Pn.Mdn, dibaca secara bergantian oleh majelis hakim," sebut Haris lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (2/7/2022).
Baca Juga: Terdakwa Korupsi CCTV Dishub Binjai Akui Teken SPM Tapi Tak Teliti
2. Masih DPO, otak pelaku JP divonis 3 tahun kurungan penjara
Sidang sesi kedua yang dibuka majelis hakim dengan agenda putusan pidana, yakni atas terdakwa JP dengan amar putusan menyatakan JP terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 UU TIPIKOR jo pasal 55 Kuhp.
"JP dipidana penjara selama 3 Tahun dan membayar denda sebesar Rp 100juta, subs 3 bulan denagn uang pengganti Rp.353.000.000,- subs 1 tahun penjara," tambah Harris.
3. Berikut pertimbangan dalam putusan hakim terhadap SY dinyatakan bersalah dalam sidang
Terdakwa SY sebagai mantan Kepala Dinas Perhubungan Binjai dan juga sebagai pengguna anggaran bertanggungjawab sejak awal perencanaan hingga pengawasan pelaksanaan anggaran, dimana seharusnya dilakukannya sesuai tupoksinya namun tidak dilaksanakan sepenuhnya.
Terutama terkait uji dokumen pembayaran pekerjaan (menyalahgunakan kewenangannya), sehingga memudahkan saksi JP melakukan perbuatannya.
"Terbukti adanya kerugian keuangan negara dan adanya perbuatan yang menyebabkan keuntungan ataupun memperkaya diri sendiri atau orang lain. Terbukti adanya dua item kegiatan (CCTV dan Container) fiktif. Kendati demikian terdakwa berlaku sopan dipersidangan, terdakwa belum pernah di hukum, akan tetapi terdakwa tidak pernah menyesal dan tidak mengakui perbuatannya," tegas Harris
Baca Juga: Dugaan Korupsi CCTV, Kadishub Binjai Resmi Ditahan Kejari