TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Korupsi CCTV Dishub Binjai, Kejari Menduga Dikerjakan PPK

Kejari tengah menunggu hasil audit BPKP

Penggeledahan yang dilakukan Kejari Binjai (IDN Times/ istimewa)

Binjai, IDN Times - Kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai, masih terus bergulir. Sejauh ini, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi terus kita lakukan. Demikian juga dengan penggeledahan kantor dan rumah pejabat Dishub, tuk mengumpulkan bukti-bukti. Kita masih menunggu hasil audit dari BPKP," kata Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidus) Kejari Donnel Sitinjak, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kantor Dishub Digeledah, Kejari Binjai Segera Tetapkan Tersangka

1. Oknum PPK berinisial JU sendiri yang diduga melakukan pengadaan

Penggeledahan yang dilakukan penyidik Pidsus Kejari Binjai (IDN Times/ istimewa)

Dalam kasus dugaan korupsi di Dishub Kota Binjai, santer terdengar informasi, oknum panitia pembuat yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial JU, melakukan sendiri pengadaan CCTV yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Binjai.

Hal ini juga sempat terendus penyidik. Dan sempat diakui oleh Kasi Pidsus Kejari Binjai, Donnel Sitinjak, saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait kasus ini. "Ada dugaan begitu. Cuma kita enggak bisa memastikan dia yang bekerja, tapi dugaannya demikian," jelas Sitinjak.

2. Cari bukti, penyidik geledah kantor Dishub dan CV serta pejabat

Penyidik Pidsus Kejari Binjai yang mencari bukti-bukti (IDN Times/ istimewa)

Dia menjelaskan, pengadaan CCTV dikerjakan oleh rekanan CV berinisial AIM yang berkantor di Jalan Notes, Gang Mulia, Medan Petisah. Bahkan, penyidik juga sudah menggeledah kantor tersebut, belum lama ini.

Direktur CV dimaksud berinisial MS. Kata Kasi, penyidik sudah mengambil keterangannya sebanyak dua kali. "Direktur CV sudah diperiksa dua kali, habis itu enggak nampak lagi. Artinya dipanggil lagi enggak datang," tambah Sitinjak.

Baca Juga: 14 Kepala Daerah di Sumut yang Terjerat Kasus Korupsi

Berita Terkini Lainnya