Vaksinasi COVID-19 di Bulan Ramadan Gak Batalkan Puasa
MUI Binjai: Vaksin AstraZeneca boleh karena darurat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDN Times - Penyuntikan vaksinasi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) tidak membatakan ibadah puasa Ramadan. Hal ini ditegaskan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Binjai, Sumatra Utara.
"Sesuai fatwa MUI Pusat, masalah suntik vaksin COVID-19 saat puasa Ramadan, hal itu tidak membatalkan puasa kita," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Binjai, H Zulkarnain Asri Lc MA, saat ditemui wartawan di kediamannya, Selasa (6/4/2021) pagi.
Baca Juga: Batalkah Puasa Jika Vaksinasi COVID-19? Ini Penjelasan Ma'ruf Amin
1. Tidak batalkan puasa, vaksinasi bagian dari pengobatan
Didampingi Sekretaris dan Anggota Komisi Fatwa MUI Kota Binjai, H Armaya Azmi MHI dan H Zainul Bahri, dia menyebut, penyuntikan vaksin diperbolehkan saat puasa dikarenakan tindakan tersebut bersifat injeksi dan dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pengobatan.
"Cairan vaksin dimasukan ke dalam tubuh melalui pori-pori, bukan melalui lubang tubuh yang lumrah untuk memasukan makanan dan minuman, ataupun benda dan zat lainnya yang dapat membatalkan puasa," kata dia.
Baca Juga: 5 Cara Mengatasi Sakit Tenggorokan, Bisa Jadi Gejala Varian Omicron