TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV, Sudah 3 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Terus diburu, JP masuk dalam DPO

Kantor Dishub yang digeledah Kejari Binjai (IDN Times/ istimewa)

Binjai, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai, Sumatra Utara.

"Tiga tersangka berinisial SY selaku Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), CSA Direktur Tunas Asli Mulia dan JP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," kata Kasi Intel Kejari Binjai M Harris didampingi Kasi Pidsus Donnel Haratua Sitinjak, Rabu (17/11/2021).

Baca Juga: Kejari Binjai Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV Dishub

1. JP masuk dalam DPO, persidangan akan tetap dilakukan dengan sidang in absensia

Tim penyidik Kejari Pidie Jaya geledah Kantor BPBA (IDN Times/Istimewa)

Harris menyebutkan, sebelumnya JP telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Dia (JP) ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juni lalu. Bahkan, penyidik kejari sudah memanggilnya secara patut dan panggilan tidak kunjung dihadirinya.

"JP masih terus kita kejar dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Binjai. Nanti berkasnya tetap kita limpahkan ke PN Tipikor Medan dengan sidang in absensia atau persidangan tanpa terdakwa," jelas Harris.

2. Dalam waktu dekat, dua tersangka lain akan diperiksa kembali sebagai tersangka

Penggeledahan kantor Dishub, oleh Kejari Binjai (IDN Times/ istimewa)

Sementara, diakui dia, untuk dua tersangka lain yakni SY dan CSA, dalam waktu dekat akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. "Pemberitahuan penetapan tersangka keduanya sudah kita layangkan ke pihak keluarga," beber Harris.

Diakui dia, keduanya sendiri yakni SY dan CSA, ditetapkan tersangka per 16 November 2021 ini. "Untuk persidangan in absensia tentunya dilakukan setelah berkas perkara diserahkan ke PN Tipikor Medan," tambah Harris.

Baca Juga: Korupsi Pembangunan Kampus, Eks Rektor UIN Sumut Dituntut 3 Tahun Bui

Berita Terkini Lainnya