Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV, Sudah 3 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Terus diburu, JP masuk dalam DPO
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai, Sumatra Utara.
"Tiga tersangka berinisial SY selaku Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), CSA Direktur Tunas Asli Mulia dan JP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," kata Kasi Intel Kejari Binjai M Harris didampingi Kasi Pidsus Donnel Haratua Sitinjak, Rabu (17/11/2021).
Baca Juga: Kejari Binjai Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV Dishub
1. JP masuk dalam DPO, persidangan akan tetap dilakukan dengan sidang in absensia
Harris menyebutkan, sebelumnya JP telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Dia (JP) ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juni lalu. Bahkan, penyidik kejari sudah memanggilnya secara patut dan panggilan tidak kunjung dihadirinya.
"JP masih terus kita kejar dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Binjai. Nanti berkasnya tetap kita limpahkan ke PN Tipikor Medan dengan sidang in absensia atau persidangan tanpa terdakwa," jelas Harris.
Baca Juga: Korupsi Pembangunan Kampus, Eks Rektor UIN Sumut Dituntut 3 Tahun Bui