Korupsi Pembangunan Kampus, Eks Rektor UIN Sumut Dituntut 3 Tahun Bui

Terbukti bersalah dalam kasus korupsi pembangunan kampus

Medan, IDN Times- Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatra Utara Saidurahman (49) dituntut pidana penjara selama 3 tahun dalam persidangan yang digelar secara virtual di Cakra III, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan (PN), Senin, (15/11/2021). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison Sipahutar menilai terdakwa terbukti bersalah dalam kasus Korupsi pembangunan Kampus Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan Tahun 2008 yang merugikan negara Rp10,3 miliar. 

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Saidurahman dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata JPU Hendri Edison Sipahutar dihadapan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata.

1. Terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan

Korupsi Pembangunan Kampus, Eks Rektor UIN Sumut Dituntut 3 Tahun BuiIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

JPU Hendri Edison Sipahutar juga membebankan kepada terdakwa Saidurahman membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

JPU Hendri Edison menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana termuat dalam Pasal 3 jo Pasal 18 dari UU Nomor 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Korupsi Gedung Kuliah, Ini Dakwaan untuk Eks Rektor UIN Sumut

2. Hal yang meringankan, terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp10,3 miliar

Korupsi Pembangunan Kampus, Eks Rektor UIN Sumut Dituntut 3 Tahun BuiIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam nota tuntutan JPU, adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena bertentangan dengan program pemerintah yang tengah gencar memberantas tindak pidana korupsi.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya. Terdakwa juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp10,3 miliar," beber JPU.

3. Sebelumnya, JPU juga memberikan tuntunan 4 tahun terhadap dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama

Korupsi Pembangunan Kampus, Eks Rektor UIN Sumut Dituntut 3 Tahun BuiIlustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, JPU juga memberikan tuntunan 4 tahun terhadap dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama.

Kedua terdakwa tersebut yakni eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan  itu Syahruddin Siregar dan  Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa, Joni Siswoyo selaku rekanan.

Mengutip dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Robertson Pakpahan dan Hendri Edison disebutkan kasus ini bermula pada tahun anggaran 2018 Universitas Islam Negeri Sumatera Utara mendapat anggaran berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : SP-DIPA-025.04.2.424007/2018 untuk pembangunan gedung perkuliahan terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU)  yang dananya bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan nominal pagu anggaran sebesar Rp.50.000.000.000.

Selain itu, mantan Rektor Saidurahman meminta agar panitia pelelangan proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II UIN Sumut  memenangkan PT Multikarya Bisnis  Perkasa untuk melaksanakan proyek itu.

"Bahwa untuk merealisasikan hal tersebut, saksi Marudut SE menemui Ketua Pokja saksi Rizki Anggraini meminta bantuannya agar mau bekerjasama agar dalam proses lelang, panitia Pokja memenangkan perusahaan PT Multikarya Bisnis Perkara yang akan melaksanakan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu," sebut JPU Robertson. 

Panitia Pokja pembangunan akhirnya memenangkan PT  Multikarya Perkasa dengan dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461. 

Namun belakangan, pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp10.350.091.337,98

Baca Juga: Kejari Tahan Eks Rektor dan 2 Tersangka Lain Korupsi Gedung UIN Sumut

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya